
Batam I beritabatam.co : Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Batam meminta agen travel, jasa transportasi udara tidak lagi membebankan biaya swab RT-PCR bagi calon penumpang.
Hal ini diutarakan Ketua Apindo Kota Batam Rafki Rasyid. Ia mengaku bahwa agen travel dapat menerapkan aturan yang dibuat pemerintah bagi calon penumpang cukup mengunakan antigen dan dilengkapi sertifikat vaksin.
“Jadi sesuai edaran Mendagri No.47 Tahun 2021 untuk pelaku perjalan Jawa dan Bali cukup menunjukkan hasil negatif tes antigen saja bagi yang sudah divaksin lengkap,” kata Rafki, Kamis (14/10/21).

Namun fakta di lapangan masih ada juga agen travel yang masih membebankan biaya tes swab PCR.
“Ini yang perlu dievaluasi oleh pihak maskapai dan agen tiket,” kata dia.
Sebagaimana diketahui untuk Kepulauan Riau Gubenur, kata dia, telah mengeluarkan surat edaran No. 611 Tahun 2022 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri.
“Edaran ini sudah menegaskan bahwa masuk ke wilayah Kepri termasuk Batam cukup menunjukkan hasil tes antigen saja bagi orang yang sudah divaksin dosis lengkap,” terangnya.
Kelonggaran mobilitas orang tersebut bakal menunjang gairah para pelaku wisata untuk datang ke Kepri dan roda ekonomi akan kembali bergairah. Namun, karena masih ada tes PCR maka pihak pelaku wisatawan urung datang.
“Dalam waktu dekat pintu wisatawan dibuka melalui program travel bubble, maka kita minta maskapai mematuhi aturan yang sudah ada,” tutupnya. (MIB)
Discussion about this post