
Batam | beritabatam.co : Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memperpanjang pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga Selasa 30 November 2021 mendatang atau dua bulan kedepan. Sebelumnya relaksasi pajak tersebut telah berakhir pada Kamis (30/09/21).
Kebijakan ini diambil Pemerintah Kepri guna memberikan keringanan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan di tengah pandemi virus corona saat ini. Mengingat, penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat akibat situasi pendemi Covid-19 yang hingga terus berlanjut.
Pemutihan pajak yang diberikan diantaranya, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Kepala UPT Samsat Batu Aji Riko Juniady menyambut baik program pemutihan pajak yang diperpanjang. Pasalnya sejauh ini sejak diberlakukan pemutihan pajak antusias masyarakat cukup tinggi khasnya di ruang lingkup kerjanya.
“Sejak diberlakukan pada 1 Juni – 30 September 2021, UPT Samsat Batuaji sudah
terrealisasi sebesar Rp 489 juta,” ujar Riko, Sabtu (2/10/2021).
Riko berharap dengan diperpanjangnya pemutihan pajak dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya dengan tujuan warga tata membayar pajak.
Ia juga menghimbau untuk masyarakat Kota Batam, khususnya warga Batu Aji, Sagulung, Sei Beduk, Bulang dan Galang untuk dapat menikmati keringan pajak bermotor dan pembebasan BBNKB. Sebelum masa berlakunya habis pada akhir November 2021 mendatang.
“Kepada seluruh masyarakat Batam untuk taat kepada pajak, karena pajak salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Disampai itu, taat pajak juga penting untuk seluruh pengguna jalan. Karena dengan tata pajak, pengendara akan nyaman dan aman saat berkendara dilindungi Jasa Raharja,” himbaunya. (MIB)














Discussion about this post