
Batam | beritabatam.co : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan masyarakat belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) tetap bisa menerima vaksin Covid-19. Kemudahan ini menindaklanjuti SE Kemenkes.
“Tidak usah khawatir. Silakan segera mendaftar ke dinkes. Nanti dinkes akan koordinasi dengan dukcapil dan akan diterbitkan NIK nya. Jadi yang akan belum punya NIK bisa tetap diproses untuk vaksinasi setelah dinkes dan dinas dukcapil berkoordinasi terbit NIk-nya kemudian langsung diproses untuk vaksinasi,” ungkapnya saat konferensi pers, Jumat (07/08/21), sebagaimana dimuat laman merdeka.com.
Zudan berharap masyarakat segera mendatangi dinas kesehatan dan dinas dukcapil di daerah masing-masing. Dia mengklaim sudah memberikan instruksi pada dinas dukcapil di daerah untuk membantu penerbitan NIK warga yang belum memiliki.
“Jadi kalau ditemukan misalnya di panti asuhan ada anak-anak yang akan divaksin belum punya NIK. Nanti dinkes ajak dukcapil datang ke panti asuhan itu lalu melakukan pendataan. Lalu memberikan formulir F101,” ungkapnya.
“Diterbitkan NIK nya langsung saat itu juga bisa sambil divaksinasi. Jadi tak ada yang terhambat. Ini adalah upaya membangun ekosistem sekaligus melakukan proses pendataan kependudukan,” pungkasnya.
Sebelumnya Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi menjelaskan pelayanan vaksinasi bagi masyarakat yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sepenuhnya akan diselenggarakan jajaran pemerintah daerah (pemda) masing-masing wilayah.
“Dalam edaran itu Dinas Kesehatan di daerah dan instansi lain diharapkan melakukan koordinasi pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan (termasuk yang belum memiliki NIK),” kata Nadia, Jumat (06/08/21).
Adapun dalam SE Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tertuang kelompok masyarakat yang rentan yakni, penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB).
Teknis pelayanan tersebut akan sepenuhnya dijalankan oleh Dinkes serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) masing-masing Pemda.
“Jadi Dinkes dan Dinas Dukcapil melakukan koordinasi untuk pemberi pelayanan vaksinasi ini,” terang Nadia.
Nadia menjelaskan sampai saat ini skema itu masih terus disiapkan sambil menunggu kesiapan dari setiap Pemda. (Mer)














Discussion about this post