beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Kepri

Pemkab Lingga Gencar Sosialisasikan Perbup No 95 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan

Berita Batam by Berita Batam
November 30, 2020
0
Foto : HPL

Foto : HPL

Lingga | beritabatam.co : Pemerintah Kabupaten Lingga kini gencar melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 yang mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Bekerjasama dengan Polres, Satpol PP serta BPBD, Perbup tersebut disosialisasikan secara menyeluruh di tempat keramaian seperti, tempat wisata, pasar serta kedai kopi.

RELATED POSTS

Bangkai Kapal Lancang Kuning dari Abad Ke-12 ditemukan di Pesisir Pantai Nirwana Garden’s Lagoi

Selamat! Pieter Sanjaya Pimpin Perhimpunan Indonesia Tionghoa Kepri

MKD DPR RI Sosialisasi Tugas dan Wewenang Penegak Hukum Ke Polda Kepri

Kerap Jadi Tempat Bertelur Penyu Sisik, Relawan Nirwana Gardens Bersih-Bersih Pantai di Kawasan Banyu Biru Villas

Perbup ini sendiri rencananya diberlakukan aktif mulai tanggal 26 September 2020 mendatang. Bagi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 1 Juta.

“Di sini saya minta pemilik warung harus menyediakan cuci tangan serta handsanitizer. Kemudian bagi pelanggan saya minta mengenakan masker dan jaga jarak, patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita bersama,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Indra Jaya kepada masyarakat saat melaksanakan giat sosialisasi Perbup bersama Polsek Daiklingga dan BPBD di salah satu kedai kopi yang ada di Daiklingga beberapa waktu lalu.

Indra mengaku, tidak ada niat untuk menutup pintu rezeki warga sebagai pemilik usaha, namun patuhilah protokol kesehatan sesuai dengan Perbup yang akan dijalankan pada tanggal 26 September 2020. “Semuanya rekan-rekan dan teman-teman saya, mohonlah mengenakan masker, hindari diri dan keluarga kita dari virus corona, dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya meminta.

“Perbup yang akan dijalankan memberi sanksi tegas, meski sekarang ini Lingga masih di Zona Hijau, jangan terlena tetaplah ke depankan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sayangi keluarga kita, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” tuturnya.

Adapun isi Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni sebagai berikut.

Bagi perorangan yang melanggar, poin (a) teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama, kemudian poin (b)Kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Dan poin (c) Membayar denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran ketiga.

Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara Atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, jika melanggar, poin (a) Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum, kemudian Poin (b) Rp 750 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum. Serta poin (c) Rp 1 juta terhadap tempat dan fasilitas umum sesuai dengan pasal dan huruf pada Perbup. (G)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Covid Subvarian Kraken Sudah Masuk Indonesia dan Ini Gejalanya

Januari 28, 2023
Foto: BP Batam
Kepri

Gelaran Turnamen Sepak Bola 2022 Lingga Usai, Salam Hangat dari Muhammad Rudi

Oktober 18, 2022
Foto: BP Batam
Batam

Rudi Ingin Ekonomi Tanjung Pinang Tumbuh seperti Batam

September 30, 2022
Foto: MCB
Kepri

Hadiri Paripurna DPRD Kepri, Marlin: Terima Kasih Terus Mendukung

September 15, 2022
Foto:MCB
Kepri

Marlin: Kita Harus Solid dan Memperkuat Peran Wanita Dalam Pembangunan

Oktober 4, 2022
Foto: Humas Polda Kepri
Kepri

Sambut Hari Jadi Polwan ke-74 Polda Kepri Gelar Penanaman Pohon dan Olahraga Bersama

Agustus 26, 2022

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pameran Internasional Kaligrafi Islam Warnai STQH Nasional ke-28 di Kendari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MUI DKI Jakarta Minta Badan Gizi Nasional Laksanakan Program SPPG Secara Profesional dan Higienis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In