
Lingga | beritabatam.co : Pemerintah Kabupaten Lingga kini gencar melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 yang mewajibkan seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Bekerjasama dengan Polres, Satpol PP serta BPBD, Perbup tersebut disosialisasikan secara menyeluruh di tempat keramaian seperti, tempat wisata, pasar serta kedai kopi.
Perbup ini sendiri rencananya diberlakukan aktif mulai tanggal 26 September 2020 mendatang. Bagi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 150 ribu hingga Rp 1 Juta.

“Di sini saya minta pemilik warung harus menyediakan cuci tangan serta handsanitizer. Kemudian bagi pelanggan saya minta mengenakan masker dan jaga jarak, patuhi protokol kesehatan untuk kesehatan kita bersama,” kata Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP, Indra Jaya kepada masyarakat saat melaksanakan giat sosialisasi Perbup bersama Polsek Daiklingga dan BPBD di salah satu kedai kopi yang ada di Daiklingga beberapa waktu lalu.
Indra mengaku, tidak ada niat untuk menutup pintu rezeki warga sebagai pemilik usaha, namun patuhilah protokol kesehatan sesuai dengan Perbup yang akan dijalankan pada tanggal 26 September 2020. “Semuanya rekan-rekan dan teman-teman saya, mohonlah mengenakan masker, hindari diri dan keluarga kita dari virus corona, dengan mengedepankan protokol kesehatan,” ucapnya meminta.
“Perbup yang akan dijalankan memberi sanksi tegas, meski sekarang ini Lingga masih di Zona Hijau, jangan terlena tetaplah ke depankan protokol kesehatan. Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak. Sayangi keluarga kita, mencegah itu lebih baik dari pada mengobati,” tuturnya.
Adapun isi Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 yakni sebagai berikut.
Bagi perorangan yang melanggar, poin (a) teguran lisan dan surat pernyataan tertulis untuk pelanggaran pertama, kemudian poin (b)Kerja dan pembinaan sosial untuk pelanggaran kedua. Dan poin (c) Membayar denda sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) untuk pelanggaran ketiga.
Bagi pelaku Usaha, Penyelenggara Atau Penanggung Jawab Tempat dan Fasilitas Umum, jika melanggar, poin (a) Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum, kemudian Poin (b) Rp 750 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum. Serta poin (c) Rp 1 juta terhadap tempat dan fasilitas umum sesuai dengan pasal dan huruf pada Perbup. (G)
Discussion about this post