beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Simpan Ganja 7 Bungkus, I dan W diciduk Polisi

Berita Batam by Berita Batam
Juli 17, 2020
0
Foto : HPK

Foto : HPK

Batam | beritabatam.co : Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku Inisial I alias W pada Senin (13/07/20) tanggal 16 Juni 2020. Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh. Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H.

“Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 wib Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam”. Jelas Kabid Humas Polda Kepri

RELATED POSTS

Presiden LIRA Kecam Penurunan Baliho di Batam, Siapkan Laporan Polisi dan Dana Rp1 Miliar untuk Pelapor Korupsi

Polda Kepri Bentuk Unit Reaksi Cepat, Kapolda: Patroli, Cegah, Tangkap, Jangan Tunggu Laporan

Firmus-Nvidia Bangun Data Center 360 Megawatt di Batam Terbesar di Asia Tenggara

Ayu Aulia Unggah Bukti Transfer 2 Bulan, Tapi Dulu Klaim Cuma Dikasih Rp700 Ribu

“Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat sekitar tim menemukan narkotika diduga daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 Kg. dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini,” tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (HPK)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi:AI

    Ayu Aulia Unggah Bukti Transfer 2 Bulan, Tapi Dulu Klaim Cuma Dikasih Rp700 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden LIRA Kecam Penurunan Baliho di Batam, Siapkan Laporan Polisi dan Dana Rp1 Miliar untuk Pelapor Korupsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Targetkan Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan dalam Dua Tahun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Presiden LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), HM Jusuf Rizal, (29/06/26)
Foto: beritabatam.co

Presiden LIRA Kecam Penurunan Baliho di Batam, Siapkan Laporan Polisi dan Dana Rp1 Miliar untuk Pelapor Korupsi

Juni 29, 2026
Peresmian URC dilakukan langsung oleh Kapolda Kepri Irjen Pol A. Safrudin dalam sebuah apel di Mapolda Kepri, Senin (29/06/26).
Foto: Polda Kepri

Polda Kepri Bentuk Unit Reaksi Cepat, Kapolda: Patroli, Cegah, Tangkap, Jangan Tunggu Laporan

Juni 29, 2026
Badan Pengusahaan (BP) Batam menyambut rencana ekspansi Firmus Technologies Pty Ltd., Rencana itu diumumkan Firmus Technologies pada Senin, 29 Juni 2026
Foto: BP Batam

Firmus-Nvidia Bangun Data Center 360 Megawatt di Batam Terbesar di Asia Tenggara

Juni 29, 2026
Foto Ilustrasi:AI

Ayu Aulia Unggah Bukti Transfer 2 Bulan, Tapi Dulu Klaim Cuma Dikasih Rp700 Ribu

Juni 29, 2026
Presiden Prabowo Subianto menargetkan jumlah badan usaha milik negara (BUMN) dipangkas secara signifikan dari lebih dari 1.000 perusahaan menjadi sekitar 250 perusahaan.
(28/06/26)
Foto: 1tulahnews.com

Presiden Prabowo Targetkan Jumlah BUMN Dipangkas Jadi 250 Perusahaan dalam Dua Tahun

Juni 29, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In