
Batam | beritabatam.co : OMS (21), pelaku pembuang bayi yang diketahui seorang perempuan muda berinisial akhirnya berhasil diamankan di kosannya oleh Unit Reskrim Polsek Bengkong, Sabtu (02/05/20).
Kapolsek Bengkong, AKP Yuhendri menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi yang didapat dan bergerak cepat melakukan lidik.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, kita langsung lidik, selanjutnya kita cek rumah sakit dan beberapa klinik bersalin yang ada di wilayah Bengkong,” ungkap Yuhendri saat dihubungi, Ahad (03/05/20).
Setelah ditelusuri, ternyata ada satu klinik BR yang diduga tempat pelaku melakukan persalinan.
Menurut keterangan dari pihak klinik, memang benar ada seorang wanita yang menjadi pasiennya yang hendak melakukan persalinan pada Jumat (01/05/20) lalu.
Usai melakukan persalinan, pasien dinyatakan sehat dan sudah bisa pulang ke rumah. Setelah beranjak pulang dari klinik, disitulah niat jahat pelaku muncul, hingga tega membuang bayi malang disebuah kandang yang ada di komplek perumahan Bengkong Indah.
Berbekal informasi dari klinik, polisi langsung menuju ke kediaman pelaku yang berada di Tanjung Buntung, Bengkong.
“Sesampainya di kost-kostan tersebut, ternyata pelaku tengah berada di kamarnya bahkan setelah diintrogasi memang diakuinya bahwa bayi tersebut adalah darah dagingnya sendiri,” jelas Yuhendri.
Usut punya usut, ternyata Bayi tersebut merupakan hasil hubungan. Sehingga pelaku bingung lantaran pria itu tidak bertanggung jawab akhirnya pelaku terpaksa membuang bayinya sendiri.
Saat itu juga, pelaku langsung dibekuk dan dibawa ke Mapolsek Bengkong guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. (Ng)














Discussion about this post