
Tanjungpinang | beritabatam.co : Sebanyak 134 perusahaan di Kota Tanjungpinang menunggak iuran dilimpahkan oleh Badan Penyelengara Jaminan sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) Cabang Kota Tanjungpinang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tanjungpinang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Petugas Pemeriksa BP Jamsostek, Tunggul Sihotang kepada media ini melalui aplikasi whatsapp, Kamis (12/12) sekitar pukul 11.00 Wib.
“Kegiatan ini dilaksanakan bertujuan sebagai bentuk peningkatan kepatuhan dalam penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan, serta pemeriksaan perusahaan menunggak iuran melalui SKK bersama Kejari,” ucap Tunggul
Dikatakan Tunggul, kegiatan tersebut mulai diselenggarakan pada tanggal 10 sampai 12 Desember 2019. Sementara itu, pemeriksaan tersebut dilakukan atas dasar kerjasama antara BP Jamsostek cabang Kota Tanjungpinang bersama Kejari Kota Tanjungpinang dalam hal Perdata dan Tata Usaha Negara.
“terdapat 134 perusahaan yang diserahkan kepada Kejari Kota Tanjungpinang, sedangkan untuk nilai piutangnya saat ini mencapai 1,3 Milliar,” ungkap Tunggul.
“Kita berharap melalui SKK maupun pemeriksaan bersama Kejari Kota Tanjungpinang, seluruh perusahaan dapat bekerjasama dan patuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, salah satunya dalam membayar iuran, karena dampak terhadap iuran ini nantinya akan dapat dirasakan langsung oleh peserta BP Jamsostek pada saat terjadi kecelakaan kerja”, tutup Tunggul.
Hadir pada kegiatan tersebut, Kasidatun Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Bob Sulistian, SH.,MH, para staf BP Jamsostek cabang Kota Tanjungpinang, dan para pengusaha se- Kota Tanjungpinang. (KR)














Discussion about this post