beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Banyak Kejanggalan Dalam Perkara Erlina, Manuel P Tampubolon: Apakah Ada Konspirasi ?

Berita Batam by Berita Batam
April 25, 2019
0

Batam | beritabatam.co: Perkara Pidana yang sedang di jalani oleh terdakwa Erlina, mantan Direktur Bank BPR Agra Dhana, masih menyisahkan beberapa pertanyaan di benak Penasehat Hukumnya, Manuel P Tampubolon.

Pertanyaan itu muncul karena selama bergulirnya perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Batam, banyak sekali kejanggalan yang muncul, mulai dari klasifikasi perkara yang awalnya Pidana Biasa tiba tiba berubah menjadi Pidana Khusus hingga proses  penahanan yang amburadul dari Pengadilan Negeri Batam.

RELATED POSTS

Polsek Nongsa Kawal Pendistribusian 38 Tangki Air Bersih untuk Warga Kavling Bakau Serip

Pasokan Air Nongsa Diperkuat, BP Batam Optimalkan Suplai dari Duriangkang

Polisi Amankan Terduga ODGJ yang Lempari Pengendara di Jalan TPA Punggur

Manfaatkan Lanskap Wisata, Indofood Bintan Triathlon 2026 Diikuti 583 Peserta dari 32 Negara

“Dari awal perkara ini, banyak sekali keanehan yang terungkap. Apakah ini merupakan konspirasi dari beberapa pihak untuk menjebloskan kliennya (Erlina – red) kedalam penjara,” kata Manuel P Tampubolon, Saat di temui awak media, Rabu (24/4/2019).

Ada begitu banyak keanehan, kata Manuel, bukan hanya di tingkat Pengadilan Negeri (PN), di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Pekan Baru, kejanggalan juga sangat terlihat ketika salinan putusan yang di terima oleh terdakwa (Erlina – red) pada 18 Februari 2019 nomor 396/Pid.B/2018/PT.PBR dengan amar putusan menguatkan putusan pengadilan negeri Batam, nomor 612/Pid.B/2018/PN.Btm.

Masih kata Manuel P Tampubolon, Salinan putusan yang di terima oleh Kliennya dari Pengadilan Tinggi Pekan Baru berbeda dengan dilaman SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Batam dengan menguatkan putusan pengadilan negeri batam dengan nomor register perkara 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm.

“ Salinan Putusan di tingkat banding yang di terima oleh terdakwa Erlina berbeda dengan yang muncul dilaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Di tingkat Banding, Majelis Hakim memutus dengan Klasifikasi perkara pidana biasa (Pid.B), Sementara yang muncul di SIPP berubah menjadi Pidana Khusus (Pid.Sus),” Terang Manuel.

Berdasarkan informasi tersebut, Awak media mencoba melakukan konfirmasi ke nomor Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, via aplikasi WA (whatsapp) untuk mempertanyakan Apakah perkara pidana biasa dapat diputus dengan pidana khusus atau sebaliknya.

Namun pertanyaan yang di ajukan awak media ke Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan, tidak mendapatkan jawaban yang pasti dari yang bersangkutan.

“Konfirmasi langsung ke Humas ya,” Kata Syahlan membalas pesan WA dari awak media.

Untuk diketahui, Erlina, mantan Direktur Utama BPR Agra Dhana di hukum selama 2 tahun penjara  karena melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 374 KUHPidana. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Batam

Polsek Nongsa Kawal Pendistribusian 38 Tangki Air Bersih untuk Warga Kavling Bakau Serip

Oktober 5, 2026
Batam

Pasokan Air Nongsa Diperkuat, BP Batam Optimalkan Suplai dari Duriangkang

Oktober 5, 2026
Hukrim

Polisi Amankan Terduga ODGJ yang Lempari Pengendara di Jalan TPA Punggur

Oktober 5, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Polsek Nongsa Kawal Pendistribusian 38 Tangki Air Bersih untuk Warga Kavling Bakau Serip

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Amankan Terduga ODGJ yang Lempari Pengendara di Jalan TPA Punggur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Rokok Ilegal dari MV Ocean Porter di Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Nongsa Kawal Pendistribusian 38 Tangki Air Bersih untuk Warga Kavling Bakau Serip

Oktober 5, 2026

Pasokan Air Nongsa Diperkuat, BP Batam Optimalkan Suplai dari Duriangkang

Oktober 5, 2026

Polisi Amankan Terduga ODGJ yang Lempari Pengendara di Jalan TPA Punggur

Oktober 5, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Manfaatkan Lanskap Wisata, Indofood Bintan Triathlon 2026 Diikuti 583 Peserta dari 32 Negara

Oktober 5, 2026
Foto: Hum

Babinsa Koramil 06 Senayang Monitoring Penyaluran BBM bagi Nelayan Pulau Medang

Oktober 4, 2026
Oktober 2026
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  
« Sep    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In