beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

28% PMB Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan

Berita Batam by Berita Batam
Juni 6, 2026
0
Foto: beritakpk

Foto: beritakpk

Jakarta | beritabatam.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar sekolah dan ruang kelas tidak menjadi tempat pertama bagi anak untuk menyaksikan bahwa uang, kedekatan, atau “titipan” dapat membuka jalan menuju keberhasilan melalui kecurangan.

Hal ini sejalan dengan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan masih adanya 28% praktik pungutan liar dalam proses penerimaan murid baru. Selain itu, 10% responden mengaku mengetahui adanya pemberian imbalan kepada pihak tertentu selama pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Direktur Jejaring Pendidikan KPK, Dian Novianthi, menjelaskan bahwa temuan tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan masih membutuhkan perhatian serius dari seluruh pihak. Data ini juga menjadi salah satu dasar KPK menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

“SPMB ini adalah gerbang pertama pendidikan. Jika sejak awal sudah terjadi kecurangan, nilai-nilai yang ingin dibangun melalui pendidikan bisa ikut tergerus, termasuk budaya antikorupsi,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (05/06/26)..

Menurut Dian, praktik pungutan liar maupun pemberian imbalan tidak hanya merugikan masyarakat yang telah berupaya mengikuti aturan, tetapi juga berpotensi menumbuhkan perilaku koruptif yang lebih jauh serta konflik kepentingan, termasuk anggapan bahwa keberhasilan dapat dicapai melalui jalan pintas.

“Bagaimana kita berharap anak tumbuh menjadi pribadi berintegritas jika pada proses awal yang mereka lihat justru penuh kecurangan? Jangan biarkan kecurangan menjadi fondasi pendidikan,” tambahnya.

Tantangan integritas di sektor pendidikan tidak berhenti pada proses penerimaan murid baru. SPI Pendidikan 2024 juga menemukan adanya normalisasi gratifikasi di lingkungan pendidikan. Sebanyak 30% tenaga pendidik menganggap gratifikasi sebagai hal yang lumrah, sementara 65% menyebut orang tua masih kerap memberikan “hadiah atau bingkisan” kepada guru atau tenaga pendidik saat momen hari raya atau kenaikan kelas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian masyarakat masih memandang pemberian hadiah sebagai sesuatu yang wajar. Padahal, jika tidak dikelola dengan baik, praktik tersebut dapat berkembang menjadi bentuk konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang yang lebih serius, bahkan membuka ruang tindak pidana,” jelas Dian.

Senada, Kepala Satgas Pendidikan Menengah dan Pendidikan Tinggi Kedinasan Direktorat Jejaring Pendidikan KPK, Anis Wijayanti, mengingatkan bahwa pendidikan tidak hanya bertujuan mencetak generasi yang cerdas, tetapi juga membentuk karakter dan akhlak mulia, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

“Jangan sampai anak belajar bahwa keberhasilan bisa diperoleh karena koneksi, kedekatan, atau uang, bukan melalui proses yang adil. Jika itu dicontohkan sejak awal, nilai-nilai antikorupsi akan sulit tumbuh,” tegas Anis.

Karena itu, KPK mengajak seluruh pemangku kepentingan di sektor pendidikan—mulai dari pemerintah daerah, satuan pendidikan, tenaga pendidik, orang tua, hingga masyarakat—untuk bersama-sama menjaga integritas pelaksanaan SPMB.

KPK juga mendorong pemahaman bahwa apresiasi kepada tenaga pendidik tidak harus diwujudkan dalam bentuk pemberian materi. Ucapan terima kasih, dukungan terhadap program sekolah, maupun partisipasi dalam peningkatan kualitas pendidikan merupakan bentuk penghargaan yang lebih tepat dan bebas dari risiko konflik kepentingan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026, KPK kembali mengingatkan seluruh pihak agar mencegah praktik korupsi, pungutan liar, gratifikasi, maupun bentuk kecurangan lainnya dalam pelaksanaan SPMB. Sebab, pendidikan yang berintegritas tidak hanya ditentukan oleh apa yang diajarkan di ruang kelas, tetapi juga oleh keteladanan dan kejujuran yang ditunjukkan sejak proses penerimaan murid baru berlangsung. (ber-kpk)

ShareTweetSend

Related Posts

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: Istimewa
Nasional

Purbaya: Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah, Laporkan Jika Masih Ada Pembayaran Dolar

Juni 6, 2026
Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, bersama Managing Director Business 2 Danantara Asset Management, Setyanto Hantoro, melakukan kunjungan kerja ke PT PLN Batam pada 6 Juni 2026.
Foto: BUMN.id
Batam

BP BUMN dan Danantara Dorong Penguatan Transformasi Ketenagalistrikan di Batam

Juni 6, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Polsek Batu Aji Selidiki Video Viral Pocong Bawa Sajam, Diduga Hoaks Semata

Juni 6, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

Kemenkes Susun Aturan Kemasan Polos untuk Rokok dan Vape, Fokus Lindungi Anak dan Remaja

Juni 6, 2026
Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Barelang melakukan patroli pemantauan pasca hujan di sejumlah titik rawan di Kota Batam, Jumat (5/6/2026).
Foto: Polresta Barelang
Batam

Sat Samapta Polresta Barelang Patroli Antisipasi Banjir dan Pohon Tumbang Pasca Hujan

Juni 6, 2026
Personel Polsek Batam Kota bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat Kepolisian 110 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan di kawasan Perumahan Villa Pesona Asri, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Jumat (05/06/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Call 110, Personel Polsek Batam Kota Respons Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Belian

Juni 6, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto Ilustrasi: Istimewa

    Polda Kepri Gagalkan Peredaran Ganja Jaringan Aceh-Batam, Seorang Tersangka Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 28% PMB Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KPK: Pembagian Uang Pemerasan KITAS Tiap Jumat, Silmy Karim Disebut Terima Rp100 Juta per Pekan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa
Foto: Istimewa

Purbaya: Transaksi di Pelabuhan Wajib Pakai Rupiah, Laporkan Jika Masih Ada Pembayaran Dolar

Juni 6, 2026
Wakil Kepala Badan Pengelola BUMN, Aminuddin Ma’ruf, bersama Managing Director Business 2 Danantara Asset Management, Setyanto Hantoro, melakukan kunjungan kerja ke PT PLN Batam pada 6 Juni 2026.
Foto: BUMN.id

BP BUMN dan Danantara Dorong Penguatan Transformasi Ketenagalistrikan di Batam

Juni 6, 2026
Foto: Istimewa

Polsek Batu Aji Selidiki Video Viral Pocong Bawa Sajam, Diduga Hoaks Semata

Juni 6, 2026
Foto: beritakpk

28% PMB Masih Diwarnai Pungli, KPK: Jangan Jadikan Kecurangan Sebagai Fondasi Pendidikan

Juni 6, 2026
Foto: Istimewa

Kemenkes Susun Aturan Kemasan Polos untuk Rokok dan Vape, Fokus Lindungi Anak dan Remaja

Juni 6, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version