beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Selasa, September 22, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

150 Pelaku Usaha Massage dan Spa Ikuti Sosialisasi Perwako Tentang Pengawasan dan Pembinaan Kepariwisataan

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 24, 2019
0
Eska Wellness Spa Massage
Foto : BatamGateway

Eska Wellness Spa Massage Foto : BatamGateway

Batam | beritabatam.co : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Batam, gelar sosialisasi Peraturan Walikota Batam Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengawasan dan Pembinaan Usaha Kepariwisataan.

baca juga : Genjot Pelancong Malaysia, Asita Kepri dan PHRI Tebar Pesona Batam di Johor Bahru

Kepala Disbudpar Batam, Ardiwanata mengatakan, usaha pariwisata yang beoperasi harus punya standarisasi dan tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.

“Selain menjalankan usaha sesuai standar, usaha pariwisata yang dijalankan juga tidak boleh berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum,” kata Kepala Disbudpar Batam, Ardiwinata usai membuka sosialisasi di Gedung LAM, Batam Centre, Jumat (23/08/19). Sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.

Ardiwinata mengaku sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. Mengingat jumlah pelaku usaha kepariwisataan yang sangat banyak.

Berdasarkan jenis, terdapat 12 kelompok usaha kepariwisataan. Yaitu daya tarik wisata, jasa transportasi wisata, jasa pelayanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi. Kemudian penyelenggara MICE, jasa informasi pariwisata, jasa konsultasi pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan spa.

“Hari ini khusus massage dan spa. Ada 150 pelaku usaha. Yang berikutnya pelaku usaha lain. Ditargetkan akhir September semua selesai,” tutur mantan Kepala Bagian Humas Setdako Batam tersebut.

Pada sosialisasi ini, Disbudpar melibatkan dinas terkait lain yang masuk dalam tugas pengawasan. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD).

Ardi menjelaskan pengawasan dan pembinaan ini bertujuan untuk menghindari efek negatif dari pariwisata. Serta mewujudkan pelaku usaha pariwisata yang berkualitas serta berstandarisasi.

“Perwako ini mengatur banyak hal. Termasuk persyaratan dan kewajiban pelaku usaha pariwisata. Kewajiban yang diatur dalam Perwako ini antara lain tentang standarisasi usaha ,” sebut Ardi.

Sementara persyaratan yang harus dipenuhi di antaranya memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) dan sertifikat usaha. TDUP diberikan oleh DPMPTSP melalui sistem online single submission (OSS). Sedangkan sertifikat diterbitkan oleh lembaran sertifikasi sesuai bidang standarisasi. (MCB)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Ilustrasi AI
Kepri

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa
Batam

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

    Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Ilustrasi AI

Pengamat: Pembangunan Kepri Mundur, Utang Rp400 Miliar dan Potensi Maritim Diabaikan

September 22, 2026
Foto: Istimewa

TMA Waduk Nongsa Turun ke 5,96 Meter, BP Batam Siapkan Antisipasi Jaga Pasokan Air

September 22, 2026
Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version