beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

1 Kg Sabu Disamarkan Jadi Perlengkapan Bayi, Polresta Barelang Ungkap Jaringan Narkoba Antar Provinsi

Berita Batam by Berita Batam
Juni 27, 2026
0
Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026. Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co – Polresta Barelang bersama Bea Cukai Tipe B Batam berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jaringan antar provinsi dengan modus concealment melalui jasa ekspedisi. Konferensi pers pengungkapan kasus dan pemusnahan barang bukti digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Jumat 26 Juni 2026.

Kegiatan dipimpin Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. Hadir juga Kepala BNN Kota Batam Kombes Pol I Gede Nakti Widhiarta, Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus, Kasat Resnarkoba Kompol Dr. Arsyad Riyandi, serta perwakilan Bea Cukai Batam, Kejari Batam, PN Batam, dan Ketua Granat Kepri Syamsul Paloh.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan satu tersangka berinisial YP. Ia diduga mengirim sabu ke Kota Kendari dengan cara disamarkan dalam paket perlengkapan bayi.

“Petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.004,4 gram dengan estimasi nilai ekonomis mencapai Rp1,2 miliar,” ujar Kombes Nona.

Kronologinya bermula dari informasi Satresnarkoba Polresta Barelang ke Bea Cukai soal dugaan penyelundupan lewat paket. Pada Jumat 19 Juni 2026 pukul 14.30 WIB, Bea Cukai menemukan paket mencurigakan di DBM Cargo & Logistics, Ruko Odessa Blok A1 Nomor 6-10, Belian, Batam Kota.

Hasil pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu yang disembunyikan di dalam botol sabun bayi merek Mitu Baby dan Cussons Baby, botol sampo, hair lotion, baby oil, serta handuk. Paket itu akan dikirim ke Kendari via kargo.

Paket kemudian diserahkan ke Satresnarkoba. Hasil pengembangan, tersangka YP ditangkap di sebuah rumah di Kota Tanjungpinang. Ia mengakui paket tersebut miliknya.

Untuk perkara ini penyidik menjerat Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 114 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp500 juta sampai Rp2 miliar.

Dalam kegiatan yang sama, Polresta Barelang juga memusnahkan barang bukti dari empat laporan polisi yang sudah mendapat penetapan Kejari Batam.

Rinciannya berupa sabu 937,92 gram, ganja 1.831,12 gram, ekstasi 109,95 gram, dan 2.772 cartridge vape mengandung etomidate seberat 7.441,46 gram/ml.

Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti yang dimusnahkan diperkirakan menyelamatkan 60.664 jiwa dari potensi penyalahgunaan. Terdiri dari 9.379 jiwa dari sabu, 9.155 jiwa dari ganja, 550 jiwa dari ekstasi, dan 41.580 jiwa dari vape etomidate.

“Ini bukti nyata komitmen Polda Kepri bersama Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, BNN Kota Batam, Kejaksaan, Pengadilan, dan seluruh unsur terkait dalam memberantas peredaran gelap narkotika,” tegas Kombes Nona.

Polresta Barelang mengajak masyarakat aktif melapor jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungannya. Laporan dapat disampaikan melalui Layanan Kepolisian 110.

Terhadap tersangka lain pada perkara yang dimusnahkan, penyidik menerapkan pasal berlapis sesuai peran dengan ancaman pidana 10 tahun hingga 20 tahun penjara dan denda sesuai UU yang berlaku. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version