
Batam | beritabatam.co – Sebanyak 1.357 warga binaan di tiga satuan pemasyarakatan di Kota Batam menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 19 warga binaan mendapatkan hak untuk bebas.
Remisi diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam Amsakar Achmad di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Batam, Senin (17/08/26), sebagaimana dimuat laman mediacenterbatam.
Pemberian remisi menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dan memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Batam Yosafat Rianto mengatakan, dari 1.170 warga binaan yang diusulkan, sebanyak 918 orang menerima remisi. Dari jumlah tersebut, 15 orang memperoleh kesempatan untuk bebas, terdiri atas enam orang yang langsung bebas dan sembilan orang yang masih menjalani pidana kurungan pengganti denda atau subsider.
Sementara itu, di Lapas Perempuan Batam, sebanyak 186 dari 268 warga binaan menerima remisi. Satu orang di antaranya langsung bebas.
Adapun di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam, sebanyak 253 warga binaan menerima remisi. Tiga orang di antaranya langsung bebas.
Dengan demikian, total penerima remisi dari tiga satuan pemasyarakatan di Batam mencapai 1.357 orang, masing-masing 918 orang di Lapas Kelas IIA Batam, 186 orang di Lapas Perempuan Batam, dan 253 orang di Rutan Kelas IIA Batam.
Saat membacakan sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, Amsakar mengatakan remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan mengikuti proses pembinaan sesuai ketentuan.
Menurutnya, momentum HUT ke-81 RI dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur” juga menjadi pengingat bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.
“Melalui tema ini, sistem pemasyarakatan berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang konsisten dan berintegritas, kepastian hukum yang adil melalui pemberian remisi bagi yang berkelakuan baik, serta memberikan kesempatan bagi alumni binaan untuk berkontribusi kembali di masyarakat,” ujar Amsakar.
Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip zero tolerance di lingkungan pemasyarakatan terhadap peredaran narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, serta pelanggaran etik.
Kepada warga binaan yang memperoleh remisi, khususnya mereka yang mendapatkan kebebasan, Amsakar berpesan agar pengalaman selama menjalani pembinaan menjadi bekal untuk memulai kehidupan yang lebih baik.
“Saya bersama warga Kota Batam menyambut kalian untuk kembali berkontribusi bagi Kota Batam, bangsa, dan negara yang kita cintai ini,” katanya.
Pemberian remisi tersebut diharapkan menjadi momentum bagi warga binaan untuk menjadikan masa pembinaan sebagai bagian dari proses perubahan diri sebelum kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat. (MCB)






![Di tengah khidmatnya upacara, terekam momen penuh keakraban antara mantan Wali Kota Batam H. Muhammad Rudi dengan Wali Kota Batam saat ini, Amsakar Achmad.
Minggu [17/08/26].
Foto: istimewa](https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2026/08/WhatsApp-Image-2026-08-17-at-12.46.32-350x250.jpeg)






Discussion about this post