beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

SIPP PN Batam Aktif Kembali, Manuel P Tampubolon Pertanyakan Pergantian Mendadak Hakim Tinggi Perkara Erlina

Berita Batam by Berita Batam
Februari 7, 2019
0
Foto : Ben/beritabatam.co

Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam yang sempat tak bisa diakses publik. Akhirnya kembali normal pada Kamis pagi (30/01/19).

Seiring aktifnya kembali layanan SIPP PN Batam. Kuasa Hukum Erilna, mantan direktur BPR Agra Dhana yang divonis 2 tahun penjara menyampaikan keheranannya. Karena kini ada pergantian Majelis Hakim tanpa ada pemberitahuan alasan pergantian hakim atas perkara banding kliennya. Pungkas, Penasehat Hukum Manuel P Tampubolon kepada beritabatam.co di kantornya.

RELATED POSTS

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

“Kok tiba tiba ada pergantian hakim, berarti bener dong hakim yang sebelumnya sudah di mutasi dan sudah pensiun itu,” ucapnya (Kamis (30/01/19).

“Perkara banding dengan nomor 396/PID.B/2018/PT PBR yang sebelumnya dengan majelis hakim yang di Ketuai Syafrullah Sumar dengan Hakim Anggota Herman Nurman  dan Hakim anggota Heri Sutanto kini berganti,” ucap Manuel P Tampubolon.

Dalam SIPP PN Batam dengan perkara Erlina, nomor perkara 612.PID.B 2018/PN Btm terllihat kini Majelis Hakim Diketuai Heri Sutanto dengan Hakim Anggota Agus Suwargi dan Tony Pribadi.

“Ada 2 hakim yang diganti yang sebelumnya majelis hakim yang ditetapkan sudah di mutasi menjadi Wakil Ketua PN Banten dan yang satu lagi diributkan oleh media yang diduga sudah hakim tersebut sudah pensiun,” ucapnya.

“Berarti bener itu penelusuran media atas adanya hakim yang sudah mutasi dan hakim yang sudah pensiun namun masih ditetapkan menangani perkara,” tambahnya.

Berdasarkan penelusuran Manuel P Tampubolon, ia menemukan kejanggalan dalam proses penetapan hakim atas perkara banding yang tengah ditanganinya. Salah satunya dalam riwayat perkara tercatat tanggal penetapan hari sidang lebih dulu dibandingkan dengan penetapan majelis hakim. Hari sidang Rabu, 9 Januari 2019, sementara penetapa hakim, Kamis 17 Januari 2019.

“Berarti duluan ditentukan hari sidangnya ketimbang penetapan hakimnya, terus yang tanggal 9 Januari itu sidang apa dan siapa hakimnya,” tanya Manuel P Tampubolon..

“Logikanya bagaimana bisa ditetapkanya hari sidang jika majelis hakimnya saja belum ditetapkan,” protesnya.

Manuel P Tampubolon menerangkan bahwa sesuai KUHAP Pasal 152 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang.

“Harusnya seperti itu aturannya, kan ada KUHAP yang mengatur mana bisa riwayat perkara hakim ditetapkan sesudah ditetapkan hari sidang atau itu pergantian hakim yang ditetapkan sebelumnya yang tertanggal 4 Januari sebelumnya yang menetapkan Majelis Hakim yang sudah di mutasi dan hakim yang sudah pensiun,” ucapnya.

Manuel menyebutkan SIPP PN Batam sering menyajikan informasi membingungkan. Misalnya tentang informasi masa penahanan Erlina.

Untuk informasi, perkara Erlina yang awalnya dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga bank sebesar  4 Juta Rupiah, namun kerugian bunga menjadi 117 Juta rupiah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan Erlina dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara dengan denda 10 milyar.

Sebelumnya,  Erlina Mantan Direktur BPR Agra Dhana juga sempat melaporkan BPR Agra Dhana Ke Otoritas Jasa Keuangan Kepulauan Riau. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

    Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Ketua Umum Perkumpulan Kekerabatan Sulawesi Selatan (PKSS), Akhmad Rosano
Foto: Ilustrasi AI

Menjaga Martabat di Beranda NKRI, Ketum PKSS: Kepri Bukan Sekadar Garis Batas Militer di Peta, Tapi Wajah Ekonomi dan Martabat Bangsa

Agustus 7, 2026
Puluhan pemuda yang mengatasnamakan Generasi Muda Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Narkotika Nasional RI, Jakarta, Rabu 6 Agustus 2026.
Foto: beritabatam.co

Desak Usut Tuntas Pabrik Narkoba Batam, Generasi Muda Indonesia Geruduk BNN RI Minta Periksa Pemilik Ruko Inisial AH

Agustus 6, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Kepri, Wahyu Wahyudin dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kepri, Ricky Rionaldi
Foto: Ilustrasi AI

Realita Koperasi Merah Putih di Kepri: Ratusan Terdaftar, Baru Hitungan Jari yang Beroperasi

Agustus 6, 2026
Akun-akun seperti @badanperwakilanetizen2 dan @badanperwakilanetizen justru semakin masif mempublikasikan klaim versi mereka sebagai bentuk kontra narasi.
Foto: IG

Perseteruan Andi Morena vs Netizen Berlanjut, Saling Lapor dan Bongkar Dugaan di Medsos

Agustus 6, 2026
Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In