beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Sidang Berlanjut ke Pembuktian, Status Tahanan Rumah Amat Tantoso diperpanjang

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 29, 2019
0
Paulus Amat Tantoso Hadir Sebagai Terdakwa, Kamis (29/08/19)
Foto : Ben/beritabatam.co

Paulus Amat Tantoso Hadir Sebagai Terdakwa, Kamis (29/08/19) Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Sidang perkara bos money changer, Paulus Amat Tantoso terdakwa penganiayaan warga negara asing bernama Celvin dilanjutkan untuk pembuktian berikutnya.

baca juga : Aksi Koboi, Hotel Kuning, Hingga Tahanan Rumah, Berikut 5 Fakta Seputar Paulus Amat Tantoso

Sebagaimana disebutkan dalam Putusan Sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yona Lamerosaa Ketaren, didampingi Hakim anggota Dwi Nuramanu, Taufik Abdul Halim Nainggolan Kamis (29/08/19), di Pengadilan Negeri Batam, Batam Center.

RELATED POSTS

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

baca juga : Jadi Terdakwa Ala Amat Tantoso, Hadiri Sidang Dengan Stelan Baju Putih

Ketua Hakim Majelis meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang berikutnya untuk dapat menghadirkan saksi dalam pembuktikan dakwaan JPU sebelumnya.

“Saksi yang akan dihadirkan untuk pembuktian ada 8 saksi, dan untuk pertama kalinya Jaksa Penuntut umum akan menghadirkan saksi korban terdahulu di dalam persidangan,” ucap JPU.

JPU mengatakan, untuk menghadirkan saksi korban memerlukan waktu selama satu minggu karena saksi adalah warga negara Malaysia. Harus ada koordinasi dengan Kedutaan Besar Malaysia.

Dengan waktu yang sudah ditentukan untuk menghadirkan saksi korban sidang berikutnya dalam pemeriksaan saksi korban sidang ditunda Kamis depan ucap Ketua Majelis Hakim Yona.

“Sidang Kamis depan tanggal 5 September 2019 ya, untuk pemeriksaan saksi korban” ucap Ketua Majelis Hakim Yona Kepada Jaksa Rumondang.

Paulus Amat Tantoso yang hadir dalam persidangan, masih terlihat dengan pakaian non seragam tahanan. Tangannya pun terbebas dari borgol. Dan masih berstatus tahanan rumah. Status tahanan rumah Paulus Amat Tantoso ini baru saja diperpanjang pertanggal 01 September 2019 oleh Ketua Pengadilan Negeri Batam. Masa tahanan rumah pemilik hotel Vanilla ini berakhir 31 Agustus 2019. Status ini pula yang sempat menjadi keberatan korban Celvin,

Dalam kronologi kejadian yang tertuang dalam dakwaan JPU. Keterangan saksi korban melihat terdakwa menghujamkan pisau ke arah saudara saksi korban, oleh saksi Antonius Als Anton  dan saksi Cie Eng yang merupakan istri terdakwa.

Cie Eng disebutkan sempat menahan terdakwa untuk tidak menghujamkan pisau kepada saksi korban, akan tetapi terdakwa tidak berhasil dihentikan dan terdakwa berhasil menusuk pinggang sebelah kiri saksi korban dengan menggunakan pisau yang dipegang oleh terdakwa dan mengakibatkan saksi korban mengalami luka robek.

Sesuai visum et repertum Nomor :23/RSE-BTM KOTA/Visum/IV/2019 tanggal 15 April 2019 yang dibuat dan ditandatangani mengingat sumpah jabatan oleh dr. Yolanda pada Rumah Sakit Santa Elisabet Batam.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Paulus Amat Tantoso didakwa dengan ancaman pidana kurungan satu tahun penjara, sebagaimana dimaksud Pasal 355 Ayat (1) KUHP atau Pasal 353 Ayat (2) KUHP, subsidair Pasal 351 Ayat (2) KUHP Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman 32 bulan kurungan. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

    Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Anggota/Deputi Bidang Pengusahaan BP Batam, Denny Tondano.
Foto: BP Batam

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Agustus 9, 2026
Ratusan warga yang bermukim di Kavling Tribuana, kawasan Sei Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kini diselimuti keresahan. Lahan tempat mereka mendirikan bangunan dan tinggal selama ini, mendadak diklaim oleh sejumlah perusahaan yang memicu ancaman pengosongan lahan.
Foto: Istimewa

Sengketa Lahan Kavling Tribuana Sei Binti: Warga Terancam Tergusur, Minta Perlindungan DPRD Batam

Agustus 8, 2026
Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) melalui aksi sigap unsur Guspurla Koarmada I, KRI Kerambit-627, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar melalui jalur laut.
(06/08/26)
Foto: Koarmada RI

Koarmada RI Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Diduga Narkoba Senilai 4,55 Triliun di Perairan Tanjung Berakit

Agustus 8, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In