Batam | beritabatam.co : Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, melegitimasi penunjukan Walikota Batam sebagai ex officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
PP Berkop Presiden Republik Indonesia itu memuat Pasal 2A yang berbunyi “Pengelolaan, pengembangan, dan pembangunan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dan pada poin (1a) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat ex-officio oleh Walikota Batam.
Walikota Batam, Muhammad Rudi yang dihubungi melalui ponsel, mengatakan surat PP yang beredar luas di grup WA itu sudah cukup lama.
“Oh itu sudah lama,” jawabnya singkat kepada beritabatam.co. Senin (22/09/19).
Namun selanjutnya, Muhammad Rudi menolak memberikan tanggapan lebih lanjut.
“Saya belum mau komentar soal itu dulu,” ucapnya.
Sementara di sisi lain, penolakan terhadap PP yang melegitimasi penunjukan Walikota Batam sebagai ex-officio Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam didengungkan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kepulauan Riau.
Penolakan yang mengandung seruan aksi penolakan itu dicantumkan dalam digital banner melalui grup WA masyarakat Batam. Dalam informasi itu disebutkan PP Nomor 62 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam telah melanggar Undang Undang No 53 Tahun 1999 Pasal 21, yang berbunyi “1. Dengan terbentuknya kota Batam sebagai Daerah Otonom, Pemerintah kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam. 2. Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan UU nomor 22 tahun 199 tentang Pemerintahan Daerha perlu disempurnakan. 3. Hubungan kerja antara Pemerintah kota Batam dan Badan Otorita Bata diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. 4. Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus diterbitkan selambat lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya kota Batam.
Dalam pesan berhastag SaveBPBatam itu juga disebutkan jika terjadi Ex-Officio berpotensi korupsi (penguasa dan mafia). (Ben)
Discussion about this post