beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Perkara Erlina Bergeser dari Pidana Biasa Menjadi Khusus, Wakil Ketua PN Batam Sebut Hanyalah Kesalahan Pengetikan

Berita Batam by Berita Batam
Maret 18, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Terkait laporan kasasi Jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam terhadap perubahan register perkara dari Pidana Biasa menjadi Pidana Khusus atas nama terdakwa Erlina, dinilai tidak berpengaruh dengan keluarnya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung.

Hal itu diucapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Setyanto Hermawan pada saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/03/19). 

Menurutnya, dalam surat laporan kasasi yang dikeluarkan itu hanyalah kesalahan pengetikan yang terlampir didalam surat laporan kasasi yang ditandatanganinya.

“Tadi sudah saya tanya ke panitera dan itu kesalahan pengetikan yang seharusnya pidana biasa bukan pidana khusus” ucap Hermawan.

“Salah pengetikan itu biasa, namanya juga manusia pasti ada salahnya. Namun itu sudah diberitahukan ke panitera,”  ujar Setyanto Hermawan.

Dijelaskannya dalam perkara pidana biasa maupun pidana khusus tidak menjadi masalah terhadap perpanjangan penahananan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, dan itu sudah diatur dalam KUHAP ujar Hermawan.

Disinggung dengan perkara dengan terdakwa Erlina dengan register perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm yang sebelumnya juga pernah ada kesalahan pengetikan dalam surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermawan tetap menjawab itu juga salah pengetikan.

Berkali kali Wakil Ketua pengadilan Negeri Batam itu mengucapkan salah ketik dalam penulisan Pid.b menjadi Pid.Sus dengan perkara Erlina yang divonis 2 Tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Batam  dan diperkuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan Banding.

Dalam perkara Erlina, diketahui kesalahan pengetikan sering terjadi pada beberapa kali kesempatan. Salah satunya  pada saat permohonan perpanjangan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian terulang kembali dalam laporan Kasasi ke Mahkamah Agung yang awalnya perkara dengan Register 612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: BP Batam

    BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version