Batam | beritabatam.co : Terkait laporan kasasi Jaksa melalui Pengadilan Negeri Batam terhadap perubahan register perkara dari Pidana Biasa menjadi Pidana Khusus atas nama terdakwa Erlina, dinilai tidak berpengaruh dengan keluarnya penetapan penahanan dari Mahkamah Agung.
Hal itu diucapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Batam, Setyanto Hermawan pada saat ditemui di Pengadilan Negeri Batam, Senin (18/03/19).
Menurutnya, dalam surat laporan kasasi yang dikeluarkan itu hanyalah kesalahan pengetikan yang terlampir didalam surat laporan kasasi yang ditandatanganinya.
“Tadi sudah saya tanya ke panitera dan itu kesalahan pengetikan yang seharusnya pidana biasa bukan pidana khusus” ucap Hermawan.
“Salah pengetikan itu biasa, namanya juga manusia pasti ada salahnya. Namun itu sudah diberitahukan ke panitera,” ujar Setyanto Hermawan.
Dijelaskannya dalam perkara pidana biasa maupun pidana khusus tidak menjadi masalah terhadap perpanjangan penahananan maupun penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung, dan itu sudah diatur dalam KUHAP ujar Hermawan.
Disinggung dengan perkara dengan terdakwa Erlina dengan register perkara 612/Pid.B/2018/PN.Btm yang sebelumnya juga pernah ada kesalahan pengetikan dalam surat permohonan perpanjangan ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Hermawan tetap menjawab itu juga salah pengetikan.
Berkali kali Wakil Ketua pengadilan Negeri Batam itu mengucapkan salah ketik dalam penulisan Pid.b menjadi Pid.Sus dengan perkara Erlina yang divonis 2 Tahun penjara oleh Majelis Hakim pengadilan Negeri Batam dan diperkuat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusan Banding.
Dalam perkara Erlina, diketahui kesalahan pengetikan sering terjadi pada beberapa kali kesempatan. Salah satunya pada saat permohonan perpanjangan penahanan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru kemudian terulang kembali dalam laporan Kasasi ke Mahkamah Agung yang awalnya perkara dengan Register 612/Pid.B/2018/PN.Btm berubah menjadi 612/Pid.Sus/2018/PN.Btm. (Ben)
Discussion about this post