Batam | beritabatam.co : Alfredo Cardenas alias Freddy, Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, hanya bisa pasrah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang mendakwa dirinya dengan Undang – undang Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim Syahlan didampingi Yonna Lamerossa dan Marta Napitupulu, Rumomdang (JPU – red) secara gamblang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy ditangkap oleh anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang di Fat Whilys Bar, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
“ Terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy, ditangkap oleh anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang ketika sedang asyik bermain biliar di Fat Whilys Bar,” Kata Rumondang membacakan surat dakwaan, Kamis (4/4/2019).
Penangkapan terdakwa, berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Kampung Bule ada warga negara asing yang sering menggunakan narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, anggota Kepolisian Satuan Narkotika Polresta Barelang langsung mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy karena sudah mengantongi ciri – ciri yang sudah di sebutkan oleh Informan tersebut.
“Setelah mengantongi identitas terdakwa, anggota Kepolisian dari Satres Narkoba Polresta Barelang langsung melakukan penangkapan. Dari hasil penangkapan, Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1,01 gram sabu yang tersimpan di kantong celana sebelah kanan yang dipakainya,” jelas Rumondang.
Atas perbuatannya, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“ Akibat perbuatannya, terdakwa Alfredo Cardenas alias Freddy terancam pidana penjara selama 20 tahun, Seumur Hidup bahkan Hukuman Mati,” tutupnya.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
“Karena hari ini JPU belum bisa menghadirkan para saksi, sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” pungkas Syahlan menutup persidangan. (RH)
Discussion about this post