beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Merusak Hutan Duriangkang, Ditpam BP Batam Laporkan Penggalian Pipa Ilegal Ke Pihak Berwajib

Berita Batam by Berita Batam
Mei 13, 2019
0

Batam | beritabatam.co : Diduga melakukan penggalian pipa secara ilegal, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan peninjauan ke Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang pada Senin (13/5) pagi. Dari keterangan salah satu pekerja, kegiatan ini diinisiasi oleh PT Putra Pangestu Jaya dan sudah dilaksanakan sejak hari Kamis, 9 Mei 2019 lalu.

“Penggalian pipa ilegal ini kami temukan karena terlihat aktivitas truk dan beko (ekskavator) yang mengundang kecurigaan anggota Ditpam BP Batam yang sedang berpatroli. Adapun panjang galian ditemukan lebih dari 300 meter dan lebar 3 meter, terhitung dari pinggir jalan, sampai ke waduk.” Ungkap Muhammad Salim, selaku Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan Direktorat Pengamanan BP Batam.

RELATED POSTS

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Bangun IPA Baru Hingga Teknologi SWRO, Upaya BP Batam Jaga Ketersediaan Air

Setelah diselidiki, pihaknya menemukan satu unit beko (ekskavator), satu unit truk, dan 3 pekerja PT Putra Pangestu Jaya.

Mulanya, kegiatan illegal ini sulit terdeteksi karena penggalian pipa dengan kedalaman sekitar 1 meter tersebut dilakukan dengan cara mengambil air dari waduk terlebih dahulu menggunakan beko.

“Mereka bekerja dengan hati-hati, sehingga penggaliannya tidak sampai ke pagar di pinggir jalan, dengan menyisakan jarak 10 meter sebelum sampai ke pagar. Selain itu, kawasan DTA Duriangkang yang tertutup hutan juga menjadi faktor sulitnya mengetahui kegiatan penggalian.” Lanjut Salim.

Ia menjelaskan, bahwa pipa yang digali merupakan inventaris BP Batam yang disewakan kepada PT Adhya Tirta Batam selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan.

Dalam penuturan salah satu pekerjanya, Penggalian ini dilakukan atas izin yang diperoleh PT Putra Pangestu Jaya dari BP Batam pada tahun 2017. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen, izin yang diberikan BP Batam adalah daerah yang berlokasi di Tembesi – Muka Kuning, bukan di DTA Duriangkang.

Izin tersebut diberikan sebagai tanggapan atas surat permohonan PT Putra Pangestu Jaya dengan tujuan pembersihan lokasi dari material yang tidak berfungsi /terpakai kembali.

Selain itu, izin tersebut disertai dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh BP Batam, yaitu pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi harus sesuai dengan petunjuk dari BP Batam dan segera melaporkan kepada BP Batam selesainya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi.

“Kegiatan ini jelas termasuk sebagai kegiatan illegal, pipa yang digali termasuk dalam inventaris BP Batam. Sehingga jika ingin melakukan pengambilan pipa, BP Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu dan melakukan serangkaian proses pemutihan Barang Milik Negara (BMN). Jadi tidak bisa digali dan diambil begitu saja.” Tuturnya.

Salim melanjutkan, pihaknya tidak dapat mengetahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh PT Putra Pangestu yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan BP Batam. Selain pemilik perusahaan tidak berada di lapangan, ia juga sulit untuk dihubungi. Sehingga Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib.

“Pimpinan PT Putra Jaya belum bisa kami panggil, sedangkan para pekerja hanya melakukan apa yang atasan perintahkan. Jadi kami memutuskan masalah ini ditangani oleh Polsek Sei Beduk.”

Mengenai sanksi, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam berharap jika pun nanti diproses oleh hukum, pelaku harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali dan dilepaskan serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan yang ditimbullkan sekitar 5-6 meter terhitung dari lebar penggalian. (*)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: BP Batam
Batam

Ditpam BP Batam Beri Atensi Serius Pengamanan Daerah Tangkapan Air

Maret 14, 2023
Head of Corporate Secretary ATB Maria Jacobus
Foto : Istimewa
Batam

ATB Ungkap Alasan Tak Lolos Prakualifikasi Lelang SPAM Batam

Agustus 30, 2021
Salah Satu Kabel Bawah Tanah Yang dipendam sekitar 20 cm di Jalan Ahmad Yani Batam Centre
Foto : han dalimo
Batam

Kabel Bawah Tanah Batam dipendam Tak Sesuai Aturan, Tanggung Jawab Siapa?

Agustus 7, 2021
Foto : Istimewa
Batam

Kabul : Kerjasama Moya Indonesia – BP Batam Tidak Punya Cantolan Hukum

Maret 22, 2021
Foto : Istimewa
Batam

Polemik Konsesi ATB Belum Ada Titik Temu, Supraptono : Salah Administrasi Dari Awal

Oktober 5, 2020
Foto : BP Batam
Batam

Gunakan Cara Manual, Ditpam BP Batam Bersihkan Drainase Laluan Madani

Juli 1, 2020

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Bareskrim Polri Gerebek Kelab Malam di Batam, Sita Brankas Diduga Berisi Ekstasi di HH Club

Agustus 10, 2026
Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan.
Foto: Ilustrasi AI

Tembus 820 Ribu Kunjungan Wisman, Pelabuhan Feri Internasional di Batam Berlomba Tingkatkan Layanan

Agustus 10, 2026
Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dan razia balap liar gabungan yang digelar pada Sabtu (08/08/026)
Foto: Polresta Barelang

Cegah Balap Liar, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Agustus 10, 2026
Pangkoarmada RI, Laksamana Madya (Laksdya) TNI Denih Hendrata, memimpin langsung rilis penggagalan penyelundupan 1,3 ton narkoba jenis Ketamin oleh kapal MV. King Sun, di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (09/08/26).
Foto: Pangkoarmada RI

Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata Rilis Penggagalan 1,3 Ton Ketamin Senilai Rp 2,1 Triliun di Batam

Agustus 9, 2026
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menegaskan bahwa Pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) bukan sekadar instrumen untuk menghasilkan opini, tetapi juga kontribusi nyata dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 melalui penguatan tata kelola keuangan negara dan pembangunan berkelanjutan.
(04/08/26)
Foto: release

BPK Tekankan Tata Kelola Berbasis ESG dan Government 5.0 sebagai Fondasi Mencapai Indonesia Emas 2045

Agustus 9, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In