beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Kewenangan Wakil Kepala Daerah harus Jelas

Berita Batam by Berita Batam
Juni 18, 2019
0

Nasional | beritabatam.co : Anggota Komisi II DPR RI Firman Soebagyo menyayangkan adanya rasa ketimpangan kewenangan antara wakil kepala daerah dengan kepala daerah. Perlu disadari, bahwa kepala daerah dengan wakil kepala daerah merupakan pemimpin yang dipilih langsung oleh rakyat secara paket. Artinya, bahwa secara konstitusi, wakil kepala daerah terpilih juga memiliki saham dalam pemerintahan ini.

Hal tersebut diungkapkan Firman saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Forum Wakil Kepala Daerah (Forwakada), Kemendagri dan Kemenpan-RB, di Ruang Rapat Komisi II, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

RELATED POSTS

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Ekspresi Seni Warna untuk Bumi, Pesan Krisis Iklim Untuk Manusia

97 Ribu Penumpang Gunakan Whoosh Selama Long Weekend

“Namun faktanya, ada wakil kepala daerah justru tidak memiliki hak kewenangan yang jelas, kesalahannya terletak di regulasi. Undang-Undang (UU) yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada, harus diamandemen, sehingga nantinya mengatur keseimbangan hak dan kewajiban dari kepala daerah dan wakilnya,” tegas Firman.

Amandemen UU, tambah Firman, harus dilakukan dan dibuat secara jelas. Hak dan kewajiban dari kepala dan wakil kepala daerah harus jelas dan spesifik, agar ke depan tidak menimbulkan norma-norma yang multitafsir. Ketika nanti sudah diatur dengan regulasi dan undang-undang, ia mengingatkan agar semua pihak menyadari bahwasanya kewenangan dari wakil kepala daerah tidaklah melebihi kepala daerah.

“Ketika mereka sudah menduduki jabatan sebagai wakil kepala daerah dan tidak diberikan kewenangan, ini akan menimbulkan ketidakadilan. Ini yang tentunya kita harus berani untuk mengambil satu sikap. Wakil kepala daerah itu juga menjadi bagian daripada proses politik yang diusulkan oleh partai politik,” tegas Firman.

Legislator dapil Jawa Tengah III ini menyatakan, wakil kepala daerah juga memiliki kontribusi, baik dukungan suara dari rakyat, pemikirannya, modal sosial dan kapital. Maka, persoalan ini tidak boleh diabaikan. Akan tetapi, harus segera dibuat amandemen UU terutama UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. (pun/es)

ShareTweetSend

Related Posts

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam
Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa
Nasional

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam
Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi
Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa
Nasional

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Nasional

Ekspresi Seni Warna untuk Bumi, Pesan Krisis Iklim Untuk Manusia

Juni 2, 2025

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • BP Batam Pastikan Pengembangan Kawasan Terpadu Rempang Eco-City Masuk Proyek Strategis Nasional
Foto: BP Batam

    BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Faiz: Kita Ingin MUI Seperti Awan Mengayomi Semua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In