Batam | beritabatam.co : Profesi pengabdi negara atau Pegawai Negara Sipil (PNS) tetap jadi favorit masyarakat banyak.
Impian berpenghasilan mapan, terjamin dana pensiun dengan berbagai tunjangan jadi alasan utama setiap pembukaan CPNS selalu diserbu pelamar dari penjuru tanah air.
Tak heran, profesi PNS masih memiliki daya tarik bagi para angkatan kerja. Tapi berapa sebenarnya penghasilan abdi negara ini ? benarkah mampu membuat tidur lebih nyenyak tanpa harus memikirkan tagihan bulanan ?
Presiden Joko Widodo, pada 19 Maret 2019 menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Di dalam lampiran PP disebutkan, bahwa gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.560.800 yang sebelumnya Rp 1.486.500. Untuk gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih dari 30 tahun) jadi Rp 5.901.200 dari sebelumnya yaitu Rp 5.620.300, sebagaimana dimuat laman okezone.
Sementara untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) gaji paling rendah menjadi Rp 2.022.200 yang sebelumnya Rp 1.926.000, tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) jadi Rp 3.820.000 sebelumnya dengan jumlah Rp 3.638.200.
Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) untuk gaji terendah kini menjafi Rp 2. 579.400 yang sebelumnya Rp 4.568.000.
Sedangkan untuk gaji PNS golongan IV terendah (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp 5.901.200 yang sebelumnya Rp 5.620.300.
Namun ada isu gaji PNS untuk tahun depan (2020) tidak akan naik. Hal tersebut karena alokasi anggaran untuk gaji PNS di 2020 tidak mengalami perubahan sebesar Rp 368,6 triliun.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tidak masalah jika PNS tidak ada kenaikan gaji tahun ini, karena harus mengerti kondisi keuangan pemerintah.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, jika pegawai negeri sipil (PNS) tidak perlu khawatir soal kenaikan gaji pokok di 2020 karena THR dan Gaji ke-13 masih tetap didapat.
Ternyata gajinya tidak jauh beda dengan pegawai swasta lainnya ? perlu diketahui. Itu belum termasuk tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, uang makan, gaji ke-13, THR, uang bantuan transport, uang RDK (Rapat Dalam Kantor) dan juga ada tunjangan jabatan struktural. Masih minat jadi PNS ? (OZ)
Discussion about this post