Batam | beritabatam.co : Saat ini pelaku usaha terlapor dari 19 perkara yang ditangani KPPU Kantor Wilayah II plus Riau dan Kepulauan Riau, masih menyisakan denda sebesar 11,948 miliar rupiah.
Seperti disampaikan Kabiro Hukum KPPU RI, Ima Dayanti, dikutip dari mediacenterbatam.
“Sampai sekarang total Rp11,948 miliar sisa denda yang harus dibayarkan pelaku usaha atau terlapor dari 19 perkara,” imbuh Ima.
Jumlah tersebut berasal dari daerah-daerah yang masuk wilayah kerja KPPU Kantor Wilayah II plus Riau dan Kepulauan Riau, antara lain Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Bengkulu, dan Lampung.
Ima Dayanti menjelaskan pelaku usaha diperbolehkan untuk membayar denda secara cicil sesuai kemampuan.
Ia mencontohkan PT Putera Nusa Perkasa, pelaksana proyek pelebaran jalan Batam. Yang dinyatakan telah melanggar aturan dengan nomor putusan 06/KPPU-L/2008. Perusahaan tersebut masih menyisakan sekitar 30 persen dari denda yang wajib dibayarkan. (MCB)
Discussion about this post