
Batam | beritabatam.co : Boy Zasmita, Kasubdiv pembangunan jalan dan jembatan transportasi massal BP Batam yang dihadirkan tergugat intervensi dalam sidang gugatan PT. Batama Nusa Permai (BNP) kepada Kepala PTSP Kota Batam terhadap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) apartemen Formosa Residence yang dikelola PT. Artha Utama Propertindo (AUP). Bersaksi bahwa izin pembuatan jalan atau akses keluar masuk dan jembatan yang dibangun Formosa Residence sudah sesuai dengan prosedur.
Boy menegaskan pihaknya tidak mengenal jalan umum dan jalan khusus, ia hanya berpatokan pada Row jalan selebar 25 meter yang menurutnya adalah milik negara dalam hal ini BP Batam. Rabu (21/08/19), di PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam.
Boy mengungkap permohonan izin pembuatan akses masuk keluar dan pembuatan jembatan diajukan oleh PT. Artha Utama Propertindo pada tanggal 26 November 2016.

“Artha Utama Propertindo pernah mengajukan pembuatan jalan masuk ke BP Batam,” menjawab pertanyaan Hakim Ketua sidang, Ali Anwar.
Pihaknya menyebut, izin diterbitkan karena jalan didepan yang olehnya disebut Row jalan adalah milik umum.
“Row jalan adalah milik umum, milik negara. Kalau milik orang lain, maka BP Batam tidak akan keluarkan izin pembuatan jalan keluar masuk,” tambahnya.
Permohonan pembuatan jalan akses masuk dan jembatan diajukan di PL atas nama Arif Budiman, yang menyatakan jalan yang berada didepan bangunan adalah milik umum.
“Dasar PL Batam atas lahan milik Arif Budiman. Menyatakan, jalan yang berada didepan bangunan ada milik umum,”
Sementara terkait persyaratan, Boy memaparkan diantaranya fatwa planologi, IMB and Andalalin.
“Syarat, izin jalan masuk adalah kesesuaian fatwa planologi, IMB dan Andalalin,” sambung Boy.
Ditanya mengenai legalitas dan aspek hukum terkait pembuatan jalan akses masuk tersebut, Boy menyatakan hanya fokus pada konstruksi dan izin pembangunan jalan. Termasuk pengawasan selama proses pembangunan.
“Selama proses pembangunan jalan akses masuk keluar, ada pengawas yg ditugaskan selama prosea berjalan,” jawabnya kepada penasehat hukum penggugat, Nur Wafiq Warodat dalam hal ini PT. BNP.
Boy juga menyatakan bahwa perizinan tetap bisa dikeluarkan meski dokumen pelengkap berbeda nama.
Hakim Ketua juga sempat mempertanyakan, kondisi jika jalan yang dilalui berbeda dengan jalan yang tertera dalam perizinan, Boy mengatakan tidak memberikan izin atas nama jalan tetapi atas row jalan.
“Berdasarkan ROW jalan bukan nama jalan. Kalau bukan row jalan maka bukan BP Batam yang memberikan izin,” pungkasnya.
Sidang yang digelar Rabu (21/08/19) adalah persidangan terakhir. Sidang lanjutan hanya mengagendakan pemenuhan perlengkapan berkas atas bukti yang ingin diajukan tergugat. Termasuk SK dan surat tugas dari dua saksi yang dihadirkan tergugat dan tergugat intervensi. Sidang akan digelar Rabu 28 Agustus 2019, pukul 09:00 wib. Di PTUN Tanjungpinang, Sekupang, kota Batam. (Ben)
Discussion about this post