Batam | beritabatam.co : Sidang perkara dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Cclon Llgislator Partai Demokrat, Hotman Hutapea, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (21/03/19).
Sidang Pidana Pemilu tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Hera Polosia dan Muhammad Chandra, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Rumondang Manurung, Samsul Sitinjak serta Frihesti Putri Gina.
Sementara Terdakwa Hotman Hutapea hadir di persidangan didampingi oleh tiga orang penasehat hukumnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan beberapa anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam sebagai Saksi, terkait dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh terdakwa Hotman Hutapea.
Di hadapan majelis hakim, Komisioner Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Raja Gukguk menjelaskan bahwa, Perkara yang menjerat terdakwa Hotman Hutapea berawal dari akun Media sosial (Facebook) milik salah satu tim sukses terdakwa.
“Setelah melakukan investigasi terhadap akun Media sosial (Facebook) milik salah satu tim sukses terdakwa, tim langsung ke lokasi dan mendapati berbagai macam alat peraga kampenya (APK) yang masih terpampang di Lokasi,” Kata Mangihut.
Masih kata Mangihut, dari hasil investigasi tersebut, dirinya beserta tim mendapatkan temuan bahwa adanya kegiatan kampanye terselubung di Gereja HKBP Munson Lyman, Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019, lalu.
“Terdakwa pada saat memberikan kata sambutan dalam acara tahun baru di Gereja, ia (Hotman Hutapea – red) meminta dukungan serta doa dari para jemaat untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif DPRD Propinsi Kepulauan Riau,” terang Mangihut di PN Batam,
Sementara dua saksi lainnya, Pendeta Kamiden Sitanggang dan Krisman sihaloho yang berada di lokasi pada saat kegiatan berlangsung mengatakan bahwa, Terdakwa Hotman Hutapea pada saat memberikan kata sambutan hanya mengucapkan selamat Tahun Baru kepada seluruh Jemaat yang hadir.
” Pada saat memberikan kata sambutan, terdakwa tidak membagikan Alat Peraga Kampanye (APK) dan dan bantuan seperti yang di dakwakan oleh JPU,” ujar Kamiden Sitanggang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Hakim menanyakan benar atau tidaknya keterangan dari empat saksi kepada terdakwa.
“Apakah terdakwa keberatan dari keterangan para saksi,” tanyanya.
Hotman mengatakan bahwa dirinya keberatan atas keterangan pihak Bawaslu Batam tentang keseluruhan barang bukti APK yang dijadikan barang bukti.
“Pada acara tersebut saya tidak menyebutkan apa-apa, jadi menurut saya itu tidak menyalahi aturan dan pada saat kegiatan, saya tidak ada membagikan apapun,” tegasnya.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU, terdakwa diduga melakukan kampanye terselubung di salah satu rumah ibadah di kawasan Dapur 12, Sei Langkai, Sagulung pada awal Januari 2019, lalu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum,” Kata Rumondang.
Usai Mendengarkan Pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi, majelis hakim lalu menunda persidangan dan akan dilanjutkan besok, Jumat (22/3) dengan agenda masih pemeriksaan saksi. (RH)
Discussion about this post