beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Akhirnya Gugatan Hendra dan Maya Dikabulkan, Majelis Hakim Nyatakan BPR Fanindo Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berita Batam by Berita Batam
Juli 24, 2019
0
Foto : Istimewa GI

Foto : Istimewa GI

Batam | beritabatam.co : Permohonan gugatan Hendra Arnovianto yang menggugat BPR Fanindo dan sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.

Penggugat atas nama Hendra Arnovianto bersama istrinya Maya Indra Devi Mukthar dengan menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim yang di Ketuai Fakih Yuwono, SH dan Hakim Anggota Tony Pribadi S.H., M.H. dan Made Sutrisna, SH, M.Hum dengan Panitera Pengganti Teti Anggraini, SH dengan mengadili sendiri yakni mengabulkan gugatan para pembanding /penggugat.

Dalam putusan banding didalam SIPP PN Batam itu Menyatakan tergugat BPR Fanindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sistem informasi Penelusuran perkara ( SIPP)  PN Batam dengan nomor register 88/Pdt.G/2018/PN Batam Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 November 2018 lalu.

Kemudian dalam putusan itu pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan lelang yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan risalah lelang No: 023/11/2018 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat I dan Penggugat II oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Putusan banding itu menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran harga lelang kepada Tergugat III.

Sementara itu Penasehat Hukum tergugat Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi terkait gugatannya, belum bisa menjawab karena belum terima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam namun ketika ditanya atas dikabulkannya gugatannya terhadap BPR dirinya hanya menjawab dengan ringkas “Masih ada hukum di negeri ini,” ucapnya sambil menjanjikan kepada wartawan akan memberikan keterangan setelah dirinya menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Diberitakan sebelumnya, Maya dan Hendra suaminya menggugat PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan ketentuan perundang undangan yang menerangkan pihak terkait perusahaan pembiayaan/keuangan tidak boleh mengambil/memiliki/menguasai agunan/jaminan dari debitur ucap Maya 

Sehingga keputusan pengadilan mengenai pemenang lelang akan gugur atau gagal demi hukum terang Maya.

“Kami menduga pelelangan bisa saja berdasarkan formalitas atau request yang dilakukan BPR Dana Fanindo. Ada dugaan kongkalikong antara pihak BPR dan KPKLN yang mana pada akhirnya buat internal mereka sendiri” beber Maya saat itu.

Maya menambahkan, dana untuk melunasi pokok saya bisa saja dari uang dari BPR Dana Fanindo dan jika berhasil di eksekusi barulah diganti Shanti Dwi lestari (AIDA) agunan yang diambil alih, sebutnya.

Maya menyebut BPR Dana Fanindo juga tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah kredit  a/n Hendra untuk hadir saat penyelenggaraan lelang berlangsung. Belakangan ternyata pemenang lelang dan peserta lelang merupakan Komisaris Utama BPR Dana Fanindo.

“Selaku debitur BPR Dana Fanindo, kami merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap BPR Dana Fanindo. Jika KPKNL sudah menentukan atau memutuskan pemenang lelang tersebut, BPR Dana Fanindo wajib memberikan sebuah surat yg isinya surat keterangan lunas atau surat penyelesaian kredit. Tapi sampai saat ini BPR Dana Fanindo belum memberikan surat tersebut”, ungkap Maya kecewa. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

    Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kepala BP Batam Amsakar Achmad dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra
Foto: BP Batam

BP Batam Dukung Penataan Ruang Laut dan Administrasi Pertanahan, Soroti Lahan Perairan Belum Direklamasi

Agustus 6, 2026
Kepala Dinas Perikanan Kota Batam, Yudi Atmajianto.
Foto: Ilustrasi AI

Konsumsi Ikan di Batam Tembus 20 Ton Per Hari, 6 Kampung Nelayan Merah Putih Diusulkan Tahun Ini

Agustus 5, 2026
Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta.
Foto: SS bapendabatam.go.id

Bocor Rp575 Juta, BPK Bongkar Lima Hotel di Batam Laporkan Pajak Tak Sesuai Fakta

Agustus 5, 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga.
Foto: Polresta Barelang

Semarak HUT ke-81 RI, Polresta Barelang Bagi Ribuan Bendera dan Sembako ke Warga

Agustus 5, 2026

Sambut HUT RI, PKSS Gelar Dialog Wawasan kebangsaan Gaungkan Literasi Digital Lawan Hoaks

Agustus 4, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • Landing Page
  • Support Forum
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version