beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Akhirnya Gugatan Hendra dan Maya Dikabulkan, Majelis Hakim Nyatakan BPR Fanindo Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

Berita Batam by Berita Batam
Juli 24, 2019
0
Foto : Istimewa GI

Foto : Istimewa GI

Batam | beritabatam.co : Permohonan gugatan Hendra Arnovianto yang menggugat BPR Fanindo dan sempat ditolak oleh Pengadilan Negeri Batam. Akhirnya dikabulkan dalam tingkat banding.

Penggugat atas nama Hendra Arnovianto bersama istrinya Maya Indra Devi Mukthar dengan menggugat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Dalam tingkat banding, Majelis Hakim yang di Ketuai Fakih Yuwono, SH dan Hakim Anggota Tony Pribadi S.H., M.H. dan Made Sutrisna, SH, M.Hum dengan Panitera Pengganti Teti Anggraini, SH dengan mengadili sendiri yakni mengabulkan gugatan para pembanding /penggugat.

Dalam putusan banding didalam SIPP PN Batam itu Menyatakan tergugat BPR Fanindo telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Sistem informasi Penelusuran perkara ( SIPP)  PN Batam dengan nomor register 88/Pdt.G/2018/PN Batam Pengadilan Tinggi Pekanbaru itu membatalkan putusan Pengadilan Negeri Batam tertanggal 29 November 2018 lalu.

Kemudian dalam putusan itu pengadilan Tinggi Pekanbaru menyatakan lelang yang dilakukan pada tanggal 18 Januari 2018 berdasarkan risalah lelang No: 023/11/2018 terhadap tanah dan bangunan milik Penggugat I dan Penggugat II oleh Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III cacat hukum dan oleh karenanya batal dengan segala akibat hukumnya.

Putusan banding itu menghukum Tergugat I untuk mengembalikan pembayaran harga lelang kepada Tergugat III.

Sementara itu Penasehat Hukum tergugat Nasib Siahaan ketika dikonfirmasi terkait gugatannya, belum bisa menjawab karena belum terima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Batam namun ketika ditanya atas dikabulkannya gugatannya terhadap BPR dirinya hanya menjawab dengan ringkas “Masih ada hukum di negeri ini,” ucapnya sambil menjanjikan kepada wartawan akan memberikan keterangan setelah dirinya menerima salinan putusan banding Pengadilan Tinggi Pekanbaru. 

Diberitakan sebelumnya, Maya dan Hendra suaminya menggugat PT Bank Perkreditan Rakyat Dana Fanindo dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah DJKN Riau Sumatera Barat dan Kepulauan Riau.

Berdasarkan ketentuan perundang undangan yang menerangkan pihak terkait perusahaan pembiayaan/keuangan tidak boleh mengambil/memiliki/menguasai agunan/jaminan dari debitur ucap Maya 

Sehingga keputusan pengadilan mengenai pemenang lelang akan gugur atau gagal demi hukum terang Maya.

“Kami menduga pelelangan bisa saja berdasarkan formalitas atau request yang dilakukan BPR Dana Fanindo. Ada dugaan kongkalikong antara pihak BPR dan KPKLN yang mana pada akhirnya buat internal mereka sendiri” beber Maya saat itu.

Maya menambahkan, dana untuk melunasi pokok saya bisa saja dari uang dari BPR Dana Fanindo dan jika berhasil di eksekusi barulah diganti Shanti Dwi lestari (AIDA) agunan yang diambil alih, sebutnya.

Maya menyebut BPR Dana Fanindo juga tidak memberikan kesempatan untuk menyelesaikan masalah kredit  a/n Hendra untuk hadir saat penyelenggaraan lelang berlangsung. Belakangan ternyata pemenang lelang dan peserta lelang merupakan Komisaris Utama BPR Dana Fanindo.

“Selaku debitur BPR Dana Fanindo, kami merasa sangat kecewa dan dirugikan dengan sikap BPR Dana Fanindo. Jika KPKNL sudah menentukan atau memutuskan pemenang lelang tersebut, BPR Dana Fanindo wajib memberikan sebuah surat yg isinya surat keterangan lunas atau surat penyelesaian kredit. Tapi sampai saat ini BPR Dana Fanindo belum memberikan surat tersebut”, ungkap Maya kecewa. (Ben)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Ben

    3829 Deportan Dipulangkan Lewat Pelabuhan Batam Centre Dalam 2 Tahun Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Polsek Sagulung Polresta Barelang mengamankan seorang perempuan berinisial V.J.H, 38 tahun, terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur. Korban berinisial R.A.L, 9 tahun, mengalami luka serius pada bagian wajah. (19/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Ibu Angkat Diamankan Polsek Sagulung Usai Diduga Aniaya Anak 9 Tahun Hingga Luka Berat

Juni 21, 2026
Turnamen Padel dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80 Polda Kepulauan Riau resmi ditutup, Minggu 21 Juni 2026
Foto: Polda Kepri

Turnamen Padel HUT Bhayangkara ke-80 Polda Kepri Ditutup, 114 Tim Ramaikan Lapangan Tamora Batam

Juni 21, 2026
Perjanjian Kerja Sama PKS tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park ditandatangani di Gedung B.J. Habibie, Jakarta, Kamis 18 Juni 2026.
Foto: BP Batam

BP Batam Gandeng BRIN Kembangkan Sains Park, Atasi Tantangan Air untuk Industri Berkelanjutan

Juni 21, 2026
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan arahan saat menghadiri HLM TPID Kota Batam Tahun 2026 di Ruang Raja Haji Fisabilillah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kepri, Jumat (19/6/2026). HUMAS DISKOMINFO BATAM / ADE RAHMATULLAH

Amsakar Soroti Inflasi Batam yang Tembus 3,99 Persen

Juni 21, 2026
Foto: detik.com

Polda Metro Jaya: Berkas Kasus Ijazah Jokowi P21, RS dan RST Siap Dilimpahkan ke Kejati

Juni 21, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version