Batam | beritabatam.co : Ada 1890 dokumen pengajuan alokasi lahan antri di BP Batam. Hal ini mendapat tanggapan dari Pemerhati Kebijakan Publik, Juanda Surbakti.
baca : Menumpuk, Ada 1890 Dokumen Pengajuan Alokasi Lahan Ngantri di BP Batam
Menurutnya hal itu perlu dipertanyakan apa penyebabnya dan kenapa sampai bertumpuk dokumen begitu banyak.
“Bukankah Perka 27 sudah on the track,” ucap Juanda kepada beritabatam.co, Rabu (17/07/19).
Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam nomor 27 tentang penyelenggaraan pengalokasian lahan jelas sudah ditetapkan, termasuk proses dan tahapan pengajuan alokasi lahan di BP Batam, sambung Juanda.
Secara singkat Juanda menjelaskan apabila pemohon sudah memenuhi persyaratan standar tentang syarat pengajuan dan diketahui lokasi yang dimohon tidak terdapat tumpang tindih atau HPL nya ada, maka BP Batam harus segera menjawab atau memproses permohonan tersebut.
BP Batam diberi kekuasaan dalam mengelola tatanan sewa lahan dan tentunya BP Batam harus segera memproses pengajuan lahan sesuai Perka No 27 yang telah direvisi itu.
“BP Batam harus mempunyai jati diri. BP Batam sangat spesial dari instansi lain karena BP Batam dilahirkan dari Keppres 40,41,47 Tahun 1975,” ucapnya.
Menurutnya persoalan lahan ini, persoalan krusial. Dari sinilah memulai mengembalikan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Batam, pungkas Juanda. (Ben)
Discussion about this post