beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 29, 2026
0
Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026.
Foto: mediacenterbatam

Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026. Foto: mediacenterbatam

Batam | beritabatam.co — Warga Batam dan wilayah Kepulauan Riau (Kepri) masih memiliki kesempatan memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan, mulai dari penghapusan sanksi administrasi hingga pengurangan pokok pajak kendaraan.

Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2026 berlangsung sejak 10 Agustus hingga 30 September 2026.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sekaligus meningkatkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Kepri.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

“Ini kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Kami mengimbau agar jangan menunggu sampai batas akhir karena berbagai keringanan telah diberikan pemerintah,” ujar Rudi, Jumat (28/8/2026).

Dalam program pemutihan PKB 2026, terdapat sejumlah insentif yang dapat dimanfaatkan wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertama, pembebasan sanksi administrasi PKB sebesar 100 persen. Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang dikenai sanksi akibat keterlambatan pembayaran PKB dapat memperoleh penghapusan sanksi.

Kedua, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, keringanan tersebut tidak berlaku untuk pajak kendaraan tahun berjalan.

Selain itu, masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II sebesar 100 persen.

Pemerintah juga memberikan pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar 100 persen. Keringanan ini tidak berlaku untuk tahun berjalan.

Selain program pemutihan, pemerintah memberikan tambahan potongan pokok PKB berdasarkan metode pembayaran.

Wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui e-Samsat mendapatkan tambahan potongan pokok PKB sebesar 5 persen. Sementara pembayaran langsung melalui loket Samsat memperoleh potongan sebesar 3 persen.

Khusus kendaraan yang masuk atau dimutasi dari luar Provinsi Kepri, tersedia potongan pokok PKB untuk mutasi masuk sebesar 50 persen dan berlaku untuk tahun 2026.

Rudi mengatakan berbagai insentif tersebut dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan sekaligus memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan.

“Kami berharap masyarakat tidak melewatkan program ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak tepat waktu juga membantu pemerintah meningkatkan kepatuhan dan tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau hendak melakukan proses balik nama kendaraan diimbau segera mendatangi layanan Samsat atau menggunakan kanal pembayaran yang tersedia.

Program pemutihan pajak kendaraan 2026 berlaku hingga 30 September 2026. Wajib pajak disarankan tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir agar dapat memanfaatkan keringanan sesuai ketentuan yang berlaku. (MCB/Rizka)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Alamy.com
Batam

Pasokan Rumah Tapak di Batam Naik 13,2 Persen, Batam Centre Jadi Area Paling Diminati

Agustus 29, 2026
Foto: BP Batam
Batam

Kebocoran Susulan Pipa Air di Muka Kuning, Sejumlah Wilayah Batam Kembali Terdampak

Agustus 29, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku utama beserta satu orang penadah berhasil diamankan tim gabungan. (28/08/26)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Kasus Viral Pencurian Motor di Lubuk Baja Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Agustus 28, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026.
Foto: mediacenterbatam

    Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasokan Rumah Tapak di Batam Naik 13,2 Persen, Batam Centre Jadi Area Paling Diminati

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Li Claudia Buka Ruang Dialog dengan Media, Ariastuty: Kritik Bagian dari Demokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Foto: Alamy.com

Pasokan Rumah Tapak di Batam Naik 13,2 Persen, Batam Centre Jadi Area Paling Diminati

Agustus 29, 2026
Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026.
Foto: mediacenterbatam

Warga Batam, Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku hingga 30 September 2026

Agustus 29, 2026
Foto: BP Batam

Kebocoran Susulan Pipa Air di Muka Kuning, Sejumlah Wilayah Batam Kembali Terdampak

Agustus 29, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial. Dua pelaku utama beserta satu orang penadah berhasil diamankan tim gabungan. (28/08/26)
Foto: Polresta Barelang

Kasus Viral Pencurian Motor di Lubuk Baja Terungkap, Polisi Amankan Dua Pelaku

Agustus 28, 2026

Li Claudia Buka Ruang Dialog dengan Media, Ariastuty: Kritik Bagian dari Demokrasi

Agustus 28, 2026
Agustus 2026
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  
« Jul    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version