beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

UU Pers No. 40/1999 Amanatkan Sanksi Bagi Pengancam Wartawan

Berita Batam by Berita Batam
Februari 16, 2019
0
Foto : AJOI Natuna

Foto : AJOI Natuna

Catatan Andi Surya

Opini | beritabatam.co : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, merupakan produk hukum bagi pers. Dalam produk hukum itu, bukan hanya melindungi kemerdekaan pers, melainkan hak-hak masyarakat memperoleh informasi di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Pers berkewajiban menyampaikan informasi demi kepentingan umum, asal tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

RELATED POSTS

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

BP Batam Sambut Baik Rencana Penanaman 1000 Pohon Mahoni Oleh Banjarnahor

Kepala BP Batam Pimpin Upacara Hari Koperasi Nasional ke-78, Dukung Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat

Pers harus bersikap independen, memberi informasi secara berimbang, tidak memasukan opini pribadi, dan tak sesuai fakta. Hanya ada beberapa poin berita, pers tak perlu melakukan konfirmasi atau cek ricek, jika berita itu bersifat konferensi pers, fakta persidangan, atau kegiatan serimonial lainnya. Apalagi berita silahturahmi antara organisasi masyarakat dengan kepala daerah.

Karena bersifat seremonial, berita silahturahmi itu, tak perlu awak pers atau jurnalis melakukan konfirmasi semua pihak. Cukup mewawancarai kepala daerah itu, maka berita siap disajikan untuk dipublikasi. Seandai ada suatu organisasi masyarakat marah, ketika kegiatan silahturahmi-nya dengan kepala daerah di publikasi, perlu dipertanyakan, ada apa?

Arizki Fil Bahri, wartawan Data Riau, misalnya, mengalami nasib tragis. Hanya mempublikasi berita, berjudul: “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati.” Akibat mempublikasi berita serimonial itu, mendapat pengancaman Ardi Wijaya, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan, bukan Persatuan Pemuda Tempatan Natuna, sekitar pukul 22.00 Wib, Rabu 13 Februari 2019.

Pengancaman atau teror di malam mulai larut itu, di tempat tinggal Arizky -biasa di sapa Ari- di Jalan Pramuka, Ranai, Natuna. Tempat tinggal Ari, merupakan Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna. Ari menjabat sebagai sekretaris organisasi wartawan yang berkantor pusat di ibukota Indonesia, Jakarta.

Akhirnya, atas kesepakatan bersama antar pengurus AJOI Natuna, berkoordinasi dengan DPD AJOI Kepulauan Riau, Batam, Ari membuat laporan teror itu ke Kantor Polres Natuna, Jalan Hayam Wuruk, Ranai, ke-esokan sore, Kamis 14 Februari 2019. Laporan, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna. Arizky Gill Bahri (korban), mengalami pengancaman Ardi Wijaya (pelaku) di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.

Namun delik hukum layak dipergunakan Polres Natuna, melalui Satreskrim adalah UU Pers 40/1999. Sebab teror dilakukan Ardi tak sendiri. Aktifis itu membawa serta sejumlah kawan. Dalam teror, kata Ari, sempat Ardi mengajak duel Ari, satu persatu lawan ia dengan kawan-kawannya. Ardi juga sempat berpesan setengah mengancam, agar Ari menghapus postingan berita silahturahmi itu. Namun Ari tidak menanggapi permintaan Ardi.

Jadi UU Pers 40/1999, pasal berapa Ardi telah melanggar? Yaitu: Pasal 4 ayat 2 yang tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ketentuan Pidana, BAB VIII, Pasal 18 ayat 1, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, di pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (:)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Foto:MCB

    Marlin: Kita Harus Solid dan Memperkuat Peran Wanita Dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagu Anggaran BP Batam Tahun 2023 Capai 2 Triliun Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

KAI Logistik Kelola Lebih dari 11,2 Juta Ton Barang Pada Semester I 2025

Juli 22, 2025
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) terus memperluas jangkauan suplai produknya ke berbagai wilayah Indonesia. Kali ini, WSBP tengah menyelesaikan produksi untuk proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah yang dikerjakan oleh PT Bukit Telawi – PT Sasana Sahabat Kompak Jaya, KSO, Juli 2025
Foto: Istimewa

WSBP Selesaikan Produksi untuk Proyek Penggantian Jembatan Sei Tayap I dan IV di Kalimantan Tengah

Juli 21, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, mengikuti kegiatan Gowes Santai bersama Polda Kepri, Minggu (20/07/25)
Foto: BP Batam

Gowes Santai BP Batam–Polda Kepri, Pererat Silaturahmi dan Wujudkan Batam Sehat

Juli 21, 2025
Anggota/Deputi Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Alexander Zulkarnain hadir mewakili Kepala BP Batam, Amsakar Achmad dalam gelaran Kongres 1 Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) 2025 pada Sabtu (19/07/25)
Foto: BP Batam

Hadiri Kongres 1 GEKRAFS 2025, BP Batam: Semoga Dapat Membawa Kemajuan Ekonomi Kreatif bagi Indonesia dan Batam

Juli 20, 2025
Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) di Pelindo Terminal Petikemas Kupang pada Selasa, (15/07/25)
Foto: Humas

Perkuat Ketahanan Pangan, Sinergi TPID NTT Sidak di Pelindo Terminal Petikemas Kupang

Juli 17, 2025
Juli 2025
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  
« Jun    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In