beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

UU Pers No. 40/1999 Amanatkan Sanksi Bagi Pengancam Wartawan

Berita Batam by Berita Batam
Februari 16, 2019
0
Foto : AJOI Natuna

Foto : AJOI Natuna

Catatan Andi Surya

Opini | beritabatam.co : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, merupakan produk hukum bagi pers. Dalam produk hukum itu, bukan hanya melindungi kemerdekaan pers, melainkan hak-hak masyarakat memperoleh informasi di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Pers berkewajiban menyampaikan informasi demi kepentingan umum, asal tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

RELATED POSTS

Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

BP Batam Dianugerahi Penghargaan kategori ‘Outstanding Investment Performance’

Kepala BP Batam Imbau Pelaku Usaha Taati Regulasi Pembangunan Daerah

Cerdas Beragama Santun Berahlak, Porseni RA dan Madrasah Berlangsung Meriah

Pers harus bersikap independen, memberi informasi secara berimbang, tidak memasukan opini pribadi, dan tak sesuai fakta. Hanya ada beberapa poin berita, pers tak perlu melakukan konfirmasi atau cek ricek, jika berita itu bersifat konferensi pers, fakta persidangan, atau kegiatan serimonial lainnya. Apalagi berita silahturahmi antara organisasi masyarakat dengan kepala daerah.

Karena bersifat seremonial, berita silahturahmi itu, tak perlu awak pers atau jurnalis melakukan konfirmasi semua pihak. Cukup mewawancarai kepala daerah itu, maka berita siap disajikan untuk dipublikasi. Seandai ada suatu organisasi masyarakat marah, ketika kegiatan silahturahmi-nya dengan kepala daerah di publikasi, perlu dipertanyakan, ada apa?

Arizki Fil Bahri, wartawan Data Riau, misalnya, mengalami nasib tragis. Hanya mempublikasi berita, berjudul: “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati.” Akibat mempublikasi berita serimonial itu, mendapat pengancaman Ardi Wijaya, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan, bukan Persatuan Pemuda Tempatan Natuna, sekitar pukul 22.00 Wib, Rabu 13 Februari 2019.

Pengancaman atau teror di malam mulai larut itu, di tempat tinggal Arizky -biasa di sapa Ari- di Jalan Pramuka, Ranai, Natuna. Tempat tinggal Ari, merupakan Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna. Ari menjabat sebagai sekretaris organisasi wartawan yang berkantor pusat di ibukota Indonesia, Jakarta.

Akhirnya, atas kesepakatan bersama antar pengurus AJOI Natuna, berkoordinasi dengan DPD AJOI Kepulauan Riau, Batam, Ari membuat laporan teror itu ke Kantor Polres Natuna, Jalan Hayam Wuruk, Ranai, ke-esokan sore, Kamis 14 Februari 2019. Laporan, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna. Arizky Gill Bahri (korban), mengalami pengancaman Ardi Wijaya (pelaku) di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.

Namun delik hukum layak dipergunakan Polres Natuna, melalui Satreskrim adalah UU Pers 40/1999. Sebab teror dilakukan Ardi tak sendiri. Aktifis itu membawa serta sejumlah kawan. Dalam teror, kata Ari, sempat Ardi mengajak duel Ari, satu persatu lawan ia dengan kawan-kawannya. Ardi juga sempat berpesan setengah mengancam, agar Ari menghapus postingan berita silahturahmi itu. Namun Ari tidak menanggapi permintaan Ardi.

Jadi UU Pers 40/1999, pasal berapa Ardi telah melanggar? Yaitu: Pasal 4 ayat 2 yang tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ketentuan Pidana, BAB VIII, Pasal 18 ayat 1, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, di pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (:)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021
Foto : DPRD Batam

    Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD 2021

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sertijab Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakor Pengendalian Inflasi Bersama Mendagri, Pemko Batam Upayakan Monitoring Berkala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing
Foto: BP Batam

Kolaborasi Wamen UMKM, BP Batam, dan BRI Wujudkan Ekosistem UMKM Berdaya Saing

November 13, 2025
BP Batam dianugerahi penghargaan kategori “Outstanding Investment Performance”, yang diterima langsung oleh Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, di Yudhistira Hall, Patra Jasa Office Tower, Jakarta, pada Senin (10/11/2025)
Foto : BP Batam

BP Batam Dianugerahi Penghargaan kategori ‘Outstanding Investment Performance’

November 11, 2025
Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, memaparkan progres investasi saat menjamu beberapa perwakilan media, Senin (10/11/25)
Foto: BP Batam

Kepala BP Batam Imbau Pelaku Usaha Taati Regulasi Pembangunan Daerah

November 11, 2025
Bidang Kerjasama Luar Negeri MUI DKI Jakarta Hadiri Asia Pacific Conference for Palestine
Foto: MUI DKI Jakarta

Bidang Kerjasama Luar Negeri MUI DKI Jakarta Hadiri Asia Pacific Conference for Palestine

November 9, 2025
Indonesia Terpilih Menjadi Anggota United Nations Board Of Auditors
Foto: Humas

Indonesia Terpilih Menjadi Anggota United Nations Board Of Auditors

November 8, 2025
November 2025
S S R K J S M
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In