beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

UU Pers No. 40/1999 Amanatkan Sanksi Bagi Pengancam Wartawan

Berita Batam by Berita Batam
Februari 16, 2019
0
Foto : AJOI Natuna

Foto : AJOI Natuna

Catatan Andi Surya

Opini | beritabatam.co : Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999, merupakan produk hukum bagi pers. Dalam produk hukum itu, bukan hanya melindungi kemerdekaan pers, melainkan hak-hak masyarakat memperoleh informasi di segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara di Republik Indonesia. Pers berkewajiban menyampaikan informasi demi kepentingan umum, asal tidak melanggar Kode Etik Jurnalistik.

RELATED POSTS

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Sektor Kepelabuhanan BP Batam Catatkan Kinerja Solid Sepanjang 2025

Pers harus bersikap independen, memberi informasi secara berimbang, tidak memasukan opini pribadi, dan tak sesuai fakta. Hanya ada beberapa poin berita, pers tak perlu melakukan konfirmasi atau cek ricek, jika berita itu bersifat konferensi pers, fakta persidangan, atau kegiatan serimonial lainnya. Apalagi berita silahturahmi antara organisasi masyarakat dengan kepala daerah.

Karena bersifat seremonial, berita silahturahmi itu, tak perlu awak pers atau jurnalis melakukan konfirmasi semua pihak. Cukup mewawancarai kepala daerah itu, maka berita siap disajikan untuk dipublikasi. Seandai ada suatu organisasi masyarakat marah, ketika kegiatan silahturahmi-nya dengan kepala daerah di publikasi, perlu dipertanyakan, ada apa?

Arizki Fil Bahri, wartawan Data Riau, misalnya, mengalami nasib tragis. Hanya mempublikasi berita, berjudul: “Persatuan Pemuda Tempatan Natuna Silahturahmi Bersama Bupati.” Akibat mempublikasi berita serimonial itu, mendapat pengancaman Ardi Wijaya, salah seorang pengurus Persatuan Pemuda Anak Tempatan, bukan Persatuan Pemuda Tempatan Natuna, sekitar pukul 22.00 Wib, Rabu 13 Februari 2019.

Pengancaman atau teror di malam mulai larut itu, di tempat tinggal Arizky -biasa di sapa Ari- di Jalan Pramuka, Ranai, Natuna. Tempat tinggal Ari, merupakan Kantor DPC Aliansi Jurnalis Online Indonesia (AJOI) Natuna. Ari menjabat sebagai sekretaris organisasi wartawan yang berkantor pusat di ibukota Indonesia, Jakarta.

Akhirnya, atas kesepakatan bersama antar pengurus AJOI Natuna, berkoordinasi dengan DPD AJOI Kepulauan Riau, Batam, Ari membuat laporan teror itu ke Kantor Polres Natuna, Jalan Hayam Wuruk, Ranai, ke-esokan sore, Kamis 14 Februari 2019. Laporan, sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STLP/14/II/2019/SPKT – Natuna. Arizky Gill Bahri (korban), mengalami pengancaman Ardi Wijaya (pelaku) di Kantor DPC AJOI Natuna, Jalan Pramuka, Ranai pada Kamis 13 Februari 2019.

Namun delik hukum layak dipergunakan Polres Natuna, melalui Satreskrim adalah UU Pers 40/1999. Sebab teror dilakukan Ardi tak sendiri. Aktifis itu membawa serta sejumlah kawan. Dalam teror, kata Ari, sempat Ardi mengajak duel Ari, satu persatu lawan ia dengan kawan-kawannya. Ardi juga sempat berpesan setengah mengancam, agar Ari menghapus postingan berita silahturahmi itu. Namun Ari tidak menanggapi permintaan Ardi.

Jadi UU Pers 40/1999, pasal berapa Ardi telah melanggar? Yaitu: Pasal 4 ayat 2 yang tertulis, terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Ayat 3, untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Ketentuan Pidana, BAB VIII, Pasal 18 ayat 1, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, di pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (:)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

    PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rapat Paripurna, Ketum: Peran MUI Jaga Masa Depan Jakarta Seimbang Antara Kemajuan dan Keberkahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In