beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tidak Terganggu Gugatan IMB, Pembangunan dan Penjualan Apartemen Formosa Residence Terus Berlanjut

Berita Batam by Berita Batam
Agustus 12, 2019
0
Apartemen Formosa Residence
Foto : Youtube

Apartemen Formosa Residence Foto : Youtube

Batam | beritabatam.co : Tidak terpengaruh gugatan atas IMB pendiriannya. Proses pembangunan apartemen Formosa Residence terus digesa. Rencananya apartemen 36 lantai itu akan diresmikan pertengahan 2020 mendatang.

baca juga : 

Terbitkan IMB Apartemen Formosa Residence, Walikota Batam digugat ke PTUN Tanjungpinang

Brosur penjualan unit apartemen memuat informasi unit apartemen yang ditawarkan ke konsumen. Ada unit berkamar 1 ada pula berkamar 2. lengkap dengan properti dan keunggulannya.

Sementara itu, proses gugatan oleh PT. Batam Nusa Permai yang ditujukan kepada Walikota Batam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perihal penerbitan IMB apartemen Formosa Residence telah memasuki putusan sela.

Objek gugatan ini perihal keputusan No. KPTS.636/IMB/BPMPTSP-BTM/XI/2016 tanggal 10 November 2016 tentang IMB apartement Formosa Residence atas nama Arif Budiman Djamong.

baca juga : 

LSM SRK Sebut Ada Fee Dalam Penerbitan Izin Bangunan dan Buffer Zone Batam

Sebagaimana tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara. Terlihat secara online, gugatan penggugat telah memasuki putusan sela. Dengan gugatan yang tertulis di SIPP yakni, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Walikota Batam Nomor : KPTS.636/IMB/ BPMPTSP-BTM/XI/2016 tertanggal 10 November 2016 berikut lampirannya tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung. Menghukum tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara tersebut.

Dan atau jika Majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan berdasarkan pertimbangan yang bijaksana dan seadil-adilnya, sebagaimana tercantum dalam SIPP PTUN Tanjungpinang.  

Persidangan perkara bernomor 03/G/2019/PTUN.TPI, akan dilanjutkan tanggal 14 Agustus 2019 mendatang, bertempat di ruang sidang utama PTUN Tanjungpinang, Sekupang kota Batam. Dengan agenda menghadirkan saksi dari para pihak dan tambahan bukti surat dari para pihak. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • 5 Kepala Keluarga (KK) asal Rempang kembali bergeser dari hunian sementara menuju rumah baru di Kawasan Tanjung Banon, Senin (06/01/25).
Foto: BP Batam

    Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Workshop MUI DKI Jakarta, PP Nomor 28 Tahun 2024: Pencegahan atau Legalisasi Free Sex?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version