
Viral | beritabatam.co : Januari 2020, pemerintah Indonesia untuk pertama kali akan mulai memberikan gaji bagi pengangguran. Sementara ini, persiapan penerapan kebijakan yang sempat memicu pro kontra itu masih terus dimatangkan oleh pemerintah pusat.
baca juga : Heboh Kenaikan Iuran BPJS, Yuk Cek Deretan Negara Dengan Fasilitas Kesehatan Terbaik di Dunia
Pemberian kompensasi terhadap angkatan kerja sebenarnya bukanlah ide baru. Beberapa negara lain sudah lebih menerapkan pemberian kompensasi kepada para pencari kerja.
baca juga : 500 Juta Sampai 2,7 Miliar Permalam, Ini Deretan Hotel Termahal Dunia
Dengan berbagai tujuan dan alasan masing masing, negara menyisihkan anggaran untuk kebutuhan para pengangguran tersebut.

Dikutip dari laman CNN Indonesia, secara umum negara setidaknya menerapkan empat skema kompensasi pengangguran.
Yang paling umum adalah uang pesangon, ada juga asuransi dan tabungan pengangguran hingga bantuan untuk pengangguran.
Pesangon adalah jenis kompensasi yang diberikan kepada pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja oleh pihak pemberi kerja. Jenis kompensasi ini adalah yang paling umum dijumpai terutama di negara berkembang seperti di Indonesia.
Kedua adalah asuransi untuk pengangguran yang diberikan oleh pihak pemberi kerja. Hampir negara-negara maju menggunakan model kompensasi ini. Thailand dan Vietnam merupakan negara Asia Tenggara pertama yang menerapkan model ini. Thailand menggunakan model ini sejak 2004 dan Vietnam menyusul di Januari 2009.
Ketiga adalah bantuan untuk pengangguran. Model yang ketiga ini adalah model yang mirip dengan kartu pra kerja di Indonesia. Pengangguran akan diberikan gaji per bulan dalam waktu tertentu dengan penerima yang akan diseleksi.
Beberapa negara yang menerapkan sistem ini antara lain Australia, Hong Kong, Selandia Baru, Serbia dan Tunisia.
Berbeda dengan negara lain, di Indonesia juga akan dilengkapi dengan pemberian pelatihan untuk memasuki dunia kerja.
Selain model asuransi ada juga model tabungan untuk pengangguran. Program ini dilakukan di berbagai negara berkembang di Amerika Latin seperti Argentina, Brazil, Kolumbia, Ekuador, Panama, Peru dan Venezuela.
Program ini lebih mengedepankan pada kewajiban pekerja dan atau pemberi kerja untuk menyisihkan sebagian pendapatan untuk ditabung. Tabungan tersebut hanya dapat diambil ketika pekerja dalam keadaan menganggur. (*)
Discussion about this post