beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Stenny Erick di Vonis 1 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
April 2, 2019
0
Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT Altrak 1978, distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran hanya di vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/19).

Dalam amar putusannya, Ketua majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa menyatakan terdakwa Stenny Erick telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RELATED POSTS

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan.

Menurut Immanuel, Vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Stenny Erick terkesan sangat tidak masuk akal, karena Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terhadap vonis tersebut, saya selaku JPU masih pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Imannuel.

Sementara itu, terdakwa Stenny Erick langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Putusan tersebut saya menyatakan menerima yang mulia. saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” Kata Stenny.

Di temui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Immanuel – red) mengatakan bahwa akan melakukan rapat dengan atasannya untuk menempuh upaya hukum Banding.

“ Atas putusan ini kami akan melakukan banding, namun harus di rapatkan dulu dengan atasan, karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan,”pungkas Immanuel.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

    Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat! Jaksa Agung dari Non Parpol, Sudah Final Berikut Bocoran Susunan Kabinet Menteri Jokowi Ma’ruf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Jum’at Mubarok) Sudah Miskin Sombong Pula

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In