beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Terbukti Gelapkan Uang Perusahaan, Stenny Erick di Vonis 1 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
April 2, 2019
0
Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara
Foto : RH/beritabatam.co

Terbukti Gelapkan uang Perusahaan, Stenny Erick di vonis 1 Tahun Penjara Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi, terdakwa penggelapan yang merugikan PT Altrak 1978, distributor alat berat dan servis alat berat sebesar Rp 1.009.427.670, akhirnya bisa bernapas lega, lantaran hanya di vonis ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (01/04/19).

Dalam amar putusannya, Ketua majelis Hakim Taufik Nainggolan didampingi Hakim Efrida dan Yonna Lamerossa menyatakan terdakwa Stenny Erick telah terbukti bersalah melanggar dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

“Menyatakan terdakwa Stenny Erick alias Stenny Erick Lumi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, yaitu melanggar Pasal 374 KUHPidana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 Tahun,” kata Taufik membacakan putusan.

Menurut Immanuel, Vonis 1 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Stenny Erick terkesan sangat tidak masuk akal, karena Sangat jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa di hukum dengan pidana penjara selama 4 tahun.

“Terhadap vonis tersebut, saya selaku JPU masih pikir – pikir untuk melakukan upaya hukum lainnya,” ujar Imannuel.

Sementara itu, terdakwa Stenny Erick langsung menyatakan menerima putusan tersebut.

“Atas Putusan tersebut saya menyatakan menerima yang mulia. saya tidak akan melakukan upaya hukum lainnya,” Kata Stenny.

Di temui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (Immanuel – red) mengatakan bahwa akan melakukan rapat dengan atasannya untuk menempuh upaya hukum Banding.

“ Atas putusan ini kami akan melakukan banding, namun harus di rapatkan dulu dengan atasan, karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa sangat ringan,”pungkas Immanuel.

Diurai dalam surat dakwaan, terdakwa Stenny Erick merupakan karyawan PT Altrak 1978 Batam yang di dakwa menggelapkan uang perusahaan hingga miliaran rupiah. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In