beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Batam

Tanggapi Perkara Erlina, Kabiro Hukum dan Humas MA : Jika Seseorang Tidak Perlu ditahan Untuk Apa Dipaksakan ?

Berita Batam by Berita Batam
April 8, 2019
0
Pusat Informasi Mahkamah Agung
Foto : Ben/beritabatam.co

Pusat Informasi Mahkamah Agung Foto : Ben/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Dasar penetapan penahanan terdakwa Erlina, mantan Direktur BPR Agra Dhana oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA dipertanyakan Manuel P Tampubolon, penasihat hukum terdakwa.

Pasalnya surat penetapan itu berdasarkan nomor surat dari Pengadilan Negeri Batam tidak pernah diterima oleh terdakwa ucap penasihat hukum terdakwa Manuel P Tampubolon.

Surat Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi jaksa perkara pidana atas nama Erlina melalui Pengadilan Negeri Batam ditujukan ke panitera Mahkamah Agung yang diterima terdakwa berbeda dengan dasar surat penetapan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung tertanggal 6 Maret 2019 lalu.

Ada dua surat dengan prihal laporan kasasi perkara pidana atas nama Erlina, mantan direktur BPR Agra Dhana yang dilaporkan ke polisi dengan kerugian bunga sebesar empat juta rupiah dari Pengadilan Negeri klas I A Batam itu.

pertama surat laporan kasasi perkara tertanggal  4 Maret 2019 dengan nomor surat W4.U8/1045/Hn.01.08/III/2019 dan yang kedua, surat tertanggal 6 Maret 2019 dan dengan nomor W4.U8/1127/Hn.01.08/III/2019 yang ditujukan kepada panitera Mahkamah Agung RI Cq Panitera muda pidana di jalan Merdeka Utara Kav 9-13 di Jakarta.

Sementara didalam surat penetapan tahanan yang dikeluarkan Mahkamah Agung dalam penetapan itu bertuliskan berdasarkan dengan membaca surat dari ketua Pengadilan Negeri Batam tertanggal 4 Maret dengan nomor W4.U8/1046/Hn.01.08/III/2019.

Ketika beritabatam.co mempertanyakan perkara ini di pusat informasi Mahkamah Agung disebutkan, perkara atas nama Erlina ini belum ada nomor register perkaranya sehingga belum dapat ditelusuri perkaranya.

Petugas informasi itu pun mencoba untuk menelusuri perkara berdasarkan surat dari asal kantor pengadilan.

Dan setelah di telusuri surat dari Pengadilan Negeri Batam klas I A tentang laporan kasasi yang ditujukan kepanitera Mahkamah Agung itu tidak bisa di tracing karna nomor suratnya  tidak ada ucap petugas informasi mahkamah Agung kepada beritabatam.co, Jumat (5/04/2019).

Kemudian untuk surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dengan nomor 183/2019/S.86.TAH/PP/2019/MA diakuinya surat itu benar setelah petugas informasi menanyakan ke bagian Pidana Umum Mahkamah Agung. Namun bagian pidana umum enggan memberikan informasi terkait dasar surat penetapan penahanan yang terlampir dalam surat pengantar yang ditanda tangani oleh panitera muda pidana sebanyak 2 surat penetapan.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, saat ditemui enggan menjelaskan tentang keabsahan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan perihal laporan kasasi dan surat penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung.

Menurutnya, perkara itu masih dalam proses kasasi, namun pada saat ditunjukan surat dari Pengadilan Negeri Batam dengan prihal laporan kasasi.  Abdullah mengatakan tidak ada namanya surat laporan kasasi yang ada itu adalah permohonan kasasi.

Untuk mengetahui perkara yang sedang dalam proses di persidangan tingkat kasasi, Abdullah menyarankan bisa melihat melalui website Mahkamah Agung untuk memudahkan masyarakat melihat perkembangan yang sedang berperkara ucapnya.

Kemudian ketika ditanya kembali tentang penetapan penahanan terhadap Erlina sambil mengakhiri pembicaraan kepada wartawan Abdullah mengatakan jika seseorang tidak perlu ditahan untuk apa harus dipaksa ditahan.

Untuk diketahui perkara penggelapan dengan terdakwa Erlina yang divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam ini mengarah ke tingkat kasasi mahkamah setelah Pengadilan tingkat Banding mengadili dengan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Perkara dengan nomor register 612/pid.B/PN.BTM yang kemudian pada tingkat banding dengan register 396/Pid.B/PT PBR bukanlah kasus korupsi kelas kakap ataupun kasus bandar narkoba melainkan perkara ini seorang ibu rumah tangga yang dilaporkan ke polisi oleh pihak BPR Agra Dhana dengan kerugian bunga empat juta rupiah.

Kemudian perkara ini menjadi perhatian publik di Batam pada saat berkas perkara Erlina dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam. (Ben)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

Popular Stories

  • Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

    Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Buka Tautan Sembarangan! Apalagi Pesan Yang Mengaku dari WhatsApp

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Progres Rempang Eco-City, Sebanyak 154 KK Telah Bergeser ke Hunian Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput
Foto: Pribadi

Dionisius Pani Siap Bertarung di Pileg 2029, Usung Isu Akar Rumput

Maret 18, 2026
PELEBARAN Jalan Gajah Mada dari arah Fly over Sei Lady menuju simpang Laluan Madani, Batam Centre saat ini dalam pengerjaan pelebaran, Rabu (18/03/26).
Foto: Jam-Bang

Wacana Jalan Sei Ladi Akan Ditutup? Amsakar: Belum Dibahas

Maret 18, 2026
Antrean loket check in di Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Rabu 18/03/26) 
(Foto: Jamaludin)

Arus Mudik, Traffic Penumpang Bandara Hang Nadim Naik 12,8 Persen

Maret 18, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version