beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Nasional

Sudah diteken Menkes Terawan, Berikut Daftar Larangan dalam PSBB

Berita Batam by Berita Batam
April 5, 2020
0
Foto : Katadata.id

Foto : Katadata.id

Nasional | beritabatam.co : Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menandatangani pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai pencegahan meluasnya penularan Covid-19 akibat infeksi virus corona SARS-CoV-2.

Dan saat PSBB diberlakukan, seluruh warga mesti melakukan peliburan. Peliburan berarti pembatasan proses bekerja, belajar, atau kegiatan keagamaan dan menggantinya dengan kegiatan di rumah/tempat tinggal.

RELATED POSTS

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Lama pemberlakukan PSBB dilakukan selama 14 hari sesuai dengan masa inkubasi terpanjang virus corona (SARS-CoV-2). Pemberlakukan PSBB masih dapat diperpanjang 14 hari berikutnya, jika masih ditemukan kasus infeksi baru Covid-19.

Berikut sejumlah catatan penting terkait pelaksanaan PSBB tersebut seperti dikutip dari Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 tahun 2020 tentang PSBB, sebagaimana dimuat laman CNN Indonesia.

Hal yang dibatasi (pasal 13):
– Sekolah dan tempat kerja;
– Kegiatan keagamaan;
– Kegiatan di tempat atau fasilitas umum; d
– Kegiatan sosial dan budaya;
– Moda transportasi.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan:
– Semua tempat ibadah harus ditutup untuk umum.
– Pemakaman orang yang meninggal bukan karena COVID-19 dengan jumlah yang hadir tidak lebih dari dua puluh orang
Pembatasan Transportasi:
– Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, jalan raya (kendaraan umum/pribadi) tetap berjalan dengan pembatasan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.
– Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk dikecualikan dari pembatasan.
Pelarangan Kegiatan sosial dan budaya:
– Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan perkumpulan atau pertemuan politik, olah raga, hiburan, akademik, dan budaya.

KANTOR SWASTA dan FASILITAS UMUM
– Supermarket, minimarket, pasar, toko penjualan kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting;
– Toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis,
– Toko bahan bakar minyak, gas, dan energi.
– Rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan;
– tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olah raga.
– warung makan/rumah makan/restoran,
– Layanan ekspedisi barang,
– Sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi (ojol) hanya bisa mengangkut barang, tidak boleh mengangkut penumpang.
– Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM
– Media cetak dan elektronik.
– Toko ternak dan pertanian: bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak,
– Toko bangunan: triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan
– Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel
– Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok dan medis
– Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.
– Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi.
– Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.
– Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin
– Layanan keamanan pribadi.

Pengecualian Peliburan

Beberapa tempat usaha berikut mendapat pengecualian saat PSSB namun harus menjaga jumlah minimum karyawan dan pengaturan jarak orang agar mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit.

KANTOR PEMERINTAH
– TNI, Polri,
– Bank (BI, lembaga keuangan, perbankan),
– Pelabuhan, bandar udara, penyeberangan,
– Pusat distribusi dan logistik,
– Telekomunikasi,
– Minyak dan gas bumi,
– Listrik,
– Air dan sanitasi,
– Pembangkit listrik dan unit transmisi,
– Pemadam kebakaran,
– Pusat informatika nasional,
– Lapas,
– bea cukai di pelabuhan/ bandara/ perbatasan darat,
– Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan,
– Kantor pajak,
– Lembaga/badan yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini,
– Kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan,
– Pengelolaan panti asuhan/ panti jompo/ panti sosial lainnya.

INDUSTRI
– Unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis atau alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat antaranya.
– Unit produksi, yang membutuhkan proses berkelanjutan, setelah mendapatkan izin yang diperlukan dari Kementerian Perindustrian.
– Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral dan kegiatan yang terkait dengan operasi penambangan.
– Unit manufaktur bahan kemasan untuk makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan.
– Kegiatan pertanian bahan pokok dan holtikultura.
– Unit produksi barang ekspor.
– Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Kadisperindag kota Batam, Gustian Riau
Foto : Ng

    Waspada Corona, Pemko Jamin Ketersediaan dan Kestabilan Harga Sembako

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • (Ramadhan Kareem) Jangan Kendor! Ini Keutamaan I’tikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Lingga Sidak Lokasi Pencemaran Limbah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Hari pertama masuk kerja pasca Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Wali Kota Batam Amsakar Achmad langsung meninjau penataan taman dan pembangunan infrastruktur di sejumlah titik, Rabu (25/03/26).
Foto: MCB

Cek Progres, Amsakar Ahmad Tinjau Penataan Taman dan Pembangunan Infrastruktur

Maret 26, 2026
Lebaran usai, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam mulai kembali bekerja pada Rabu (25/03/26)
Foto: MCB

Lebaran Usai, ASN Pemko Batam Kembali Bekerja Dengan Skema WFA

Maret 26, 2026
Kebakaran terjadi di Pulau Manis, Kecamatan Belakang Padang, pada Minggu (22/03/26), yang menghanguskan area hutan di sekitar pelantar dan dekat permukiman.
Foto: Istimewa

Hutan Pulau Manis Terbakar, Proyek Funtasy Island Yang Mangkrak

Maret 24, 2026
Terminal Pelabuhan Bintang 99 Persada,Batu Ampar, Kota Batam Senin (23/3/26) (Foto: Jamaludin)

Belum Ramai Hari Ini, Pelni Sebut Puncak Arus Balik Terjadi Senin Depan

Maret 23, 2026
Sampah di Jalan Jalan Utama Sei Binti, tepat di depan Masjid Aminah, Sungai Lekop, Kecamatan Sagulung.
(22/03/26)
Foto: Jam-Bang

Lebaran Sampah Menumpuk di Ruas Jalan, DLH Batam: Kami Angkat Sebentar Lagi

Maret 22, 2026
Maret 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  
« Feb    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In