Jakarta | beritabatam.co – Satuan Tugas (Satgas) PKH akhirnya memberikan pembaruan resmi terkait perkembangan kasus penahanan kontainer yang berisi komoditas Mineral dan Batubara (Minerba).
Satgas memastikan bahwa proses hukum dan penyidikan terhadap kasus tersebut saat ini terus berlanjut dan ditargetkan akan segera rampung dalam waktu dekat.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dengan standar profesionalisme yang ketat.
Pihaknya menjamin bahwa penegakan hukum ini murni berlandaskan bukti otentik, bukan sekadar spekulasi publik.
”Proses hukum sedang dikerjakan dan dalam waktu dekat akan segera dituntaskan. Proses penyidikan dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan fakta hukum, bukan berdasarkan asumsi atau dugaan, tetapi berdasarkan fakta dan data, bukan prasangka,” ungkap Barita dalam keterangan resminya, (10/06/26).
Lebih lanjut, Barita menambahkan bahwa Satgas PKH bersiap untuk melakukan uji materiil secara menyeluruh terhadap segala bentuk pembelaan dari pihak perusahaan yang bersangkutan.
Penyidik akan memfokuskan pendalaman pada dua aspek krusial, antara lain, legalitas komoditas dengan menelusuri dan memastikan status hukum dari komoditas Minerba yang hendak diekspor oleh perusahaan.
Kemudian Keabsahan Dokumen dengan melakukan verifikasi secara faktual seluruh kelengkapan dan keaslian dokumen pendukung yang diserahkan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen otoritas terkait dalam mengusut tuntas potensi pelanggaran di sektor komoditas strategis.
Saat ini, publik menanti hasil uji dalil yang akan membuktikan status legalitas dari kontainer Minerba tersebut. (Ben)














Discussion about this post