Batam | beritabatam.co : Polemik gagalnya keberangkatan kontingen Pesta Paduan Suara Gerejawi Provinsi Kepulauan Riau ke ajang nasional di Manokwari, Papua Barat, akhir Juni 2026 lalu terus bergulir. Peristiwa yang seharusnya membawa nama baik daerah itu kini berubah menjadi skandal dugaan penyelewengan anggaran.
Kekecewaan publik kian besar setelah terungkap hanya satu dari tiga tim yang diberangkatkan. Dua tim asal Batam dilaporkan telantar di Jakarta dan gagal melanjutkan perjalanan ke Manokwari, padahal para peserta telah berlatih berbulan-bulan dan meninggalkan keluarga.
Pendiri Rumpun Melanesia Bersatu Kepulauan Riau sekaligus Tokoh Masyarakat Indonesia Timur di Batam, Moody Arnold Timisela, mengecam keras kekisruhan tersebut. Ia meminta Ketua Panitia sekaligus Ketua Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah Kepri, Jumaga Nadeak, bertanggung jawab penuh.
“Ini bukan sekadar persoalan tiket atau administrasi perjalanan. Ini menyangkut hak peserta yang sudah berlatih berbulan-bulan. Kenapa persoalan seperti ini bisa terjadi sampai peserta hanya tiba di Jakarta dan tidak bisa melanjutkan ke Manokwari? Ini menunjukkan kelemahan serius dalam perencanaan,” tegas Moody.
Moody juga menyoroti simpang siur anggaran. Berdasarkan informasi yang beredar, dana bantuan Pemprov Kepri mencapai sekitar Rp1,8 miliar, namun dana yang dikabarkan terpakai untuk keberangkatan hanya sekitar Rp1 miliar. Ia mempertanyakan ke mana selisih dana sekitar Rp700 juta hingga Rp800 juta tersebut dan mendesak panitia tampil memberikan penjelasan transparan untuk menghentikan spekulasi.
Sementara itu, proses hukum yang kini ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri dengan menetapkan dua tersangka, yakni VEH selaku pihak travel dan Hen oknum ASN Sekretariat Dewan, dinilai belum menyentuh akar masalah.
Ketua Kelompok Diskusi Anti86, Cak Ta’in Komari, menegaskan kasus ini tidak bisa hanya diproses sebagai pidana umum terkait penipuan atau penggelapan tiket. Menurutnya, perkara ini harus ditarik ke ranah tindak pidana korupsi.
“Masalah utamanya adalah sumber dana tersebut berasal dari uang negara melalui Hibah Pokir DPRD Provinsi Kepri senilai Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2026. Jika acara gagal, maka uangnya harus dikembalikan utuh ke Kas Daerah. Mens rea atau niat jahat dalam kasus ini sudah ada dan jelas, proses hukumnya harus ditarik ke ranah korupsi,” jelas Cak Ta’in.
Ia membeberkan sejumlah kejanggalan. Pertama, mengapa urusan tiket diserahkan sepenuhnya kepada travel, bukan dikelola langsung oleh panitia yang kompeten. Kedua, jika kode booking penerbangan transit sudah terbit, seharusnya maskapai menunggu rombongan, sehingga alasan gagal berangkat karena tiket dinilai janggal. Ketiga, terdapat selisih pencairan dana sekitar Rp400 juta yang keberadaannya hingga kini belum jelas.
Cak Ta’in juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang kental. Jumaga Nadeak yang menjabat Ketua LPPD Kepri sekaligus Anggota DPRD Provinsi Kepri dan mantan Ketua DPRD Kepri memiliki posisi ganda sebagai pengusul anggaran lewat dana Pokir sekaligus pelaksana anggaran.
“Dengan posisi rangkap itu, fungsi pengawasan menjadi kabur. Kok sepertinya mau bagi-bagi rezeki dengan kegiatan tersebut, mestinya cukup dilaksanakan langsung oleh panitia tanpa vendor jika sesuai Rencana Anggaran Biaya,” kritiknya.
Ia menambahkan, kasus pengelolaan dana hibah Pesparawi bukan kali pertama terjadi. Pada 2024, LPPD Kepri juga disebut menerima dana hibah sekitar Rp1,8 miliar. Karena ajang nasional ditunda, dana tersebut tidak dikembalikan ke kas daerah, melainkan digunakan untuk acara lomba lokal selama satu hari di sebuah hotel di Batam dengan penyerapan anggaran yang dinilai tidak wajar.
Atas temuan tersebut, Kodat86 mengaku telah melaporkan dugaan korupsi dana Pesparawi ke Komisi Pemberantasan Korupsi, bersamaan dengan sejumlah dugaan penyelewengan dana Pokir dewan lainnya.
Baik Moody maupun Cak Ta’in kompak menolak wacana penyelesaian kasus melalui mekanisme restorative justice. Mereka meminta gelar perkara khusus di Pengawas Penyidikan untuk menentukan apakah kasus ini masuk pidana umum atau tindak pidana korupsi, serta mendesak tersangka VEH selaku pemilik travel PT. Riski Evanti Bersahaja segera mengembalikan dana yang diterima sebagai bukti iktikad baik dan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
“Kami meminta gelar perkara khusus di Wassidik untuk menentukan apakah kasus ini benar masuk Pidum atau Tipikor. Jangan sampai ada standar ganda dalam penerapan hukum. Publik berhak tahu kebenarannya agar kejadian memalukan ini tidak terulang di masa depan,” tutup Cak Ta’in. (Ben)














Discussion about this post