beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan Sabu di Perut, Ibu Rumah Tangga Terancam 20 Tahun Penjara

Berita Batam by Berita Batam
Maret 20, 2019
0
Foito : RH/beritabatam.co

Foito : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Direktorat Narkoba Polda Kepri, musnahkan ratusan gram sabu- sabu dari tersangka inisial SR (30) sebanyak 118 Gram.

Pemusnahan barang bukti disaksikan perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Bea dan Cukai Batam serta beberapa instansi terkait.

Kasubdit III Diresnarkoba Polda Kepri, AKBP Rama saat ditemui awak media

Usai melaksanakan acara pemusnahan mengatakan, total barang bukti yang di musnahkan sebanyak 105,2 gram dari total keseluruhan 118 gram sabu.

“Hari ini, kita musnahkan 105,2 gram dari total 118 Gram sabu yang di amankan petugas. Sementara sisanya disisihkan untuk keperluan pada saat persidangan,” Kata Rama.

Pengungkapan sabu seberat 118 gram tersebut, lanjut Rama, berawal dari tertangkapnya SR saat tiba di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Ferry Batam Center, beberapa waktu lalu.

“Tersangka SR ini di tangkap oleh Petugas Bea dan Cukai di Pelabuhan Ferry Batam Center, Pada saat Turun dari Kapal,” lanjutnya.

Awalnya, penangkapan berawal dari kecurigaan petugas terhadap gerak – gerik tersangka SR yang baru tiba dari Malaysia menggunakan kapal ferry.

Saat dipanggil dan dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, SR tidak mengakui membawa narkoba. Namun petugas Bea dan Cukai tetap membawa tersangka ke Rumah sakit Awal Bross untuk dilakukan Rontgen Badan.

“Dari hasil pemeriksaan badan (Rontgen) petugas menemukan 1 kapsul yang dibalut plastik bening uang diduga narkotika jenis sabu seberat 118 gram di dalam rongga perutnya,” pungkas Rama.

Akibat perbuatannya, tersangka SR di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 113 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika.

“Berdasarkan Pasal yang di sangkakan, Tersangka SR terancaman Pidana penjara selama 20 Tahun, Penjara seumur Hidup atau bahkan Pidana Mati,” tutupnya. (RH)

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login

Popular Stories

  • Momen Libur, Kereta Cepat Whoosh Jual 98 Ribu Tiket
Foto: Istimewa

    Momen Libur, Kereta Cepat Whoosh Jual 98 Ribu Tiket

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 4,49 Ton Narkotika Hingga Juni 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam dan Pushidrosal Sepakat Sinergi Pembangunan Berkelanjutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang diperingati setiap 26 Juni 2025, Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.
Foto: ***

Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan 4,49 Ton Narkotika Hingga Juni 2025

Juni 29, 2025
Momen Libur, Kereta Cepat Whoosh Jual 98 Ribu Tiket
Foto: Istimewa

Momen Libur, Kereta Cepat Whoosh Jual 98 Ribu Tiket

Juni 29, 2025
Jaga Kualitas Air, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi (25/06/25)

Jaga Kualitas Air, BP Batam Tertibkan Bangunan Disekitar DTA Tembesi

Juni 26, 2025

Bea Cukai Aceh Angkat Isu Kesehatan Mental dalam Proksi Edisi Juni 2025

Juni 25, 2025

Sambangi Kim Seah Shipyard, BP Batam: Komitmen Berikan Solusi Tepat atas Tantangan Pelaku Usaha

Juni 24, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version