beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan 3.135 Gram Sabu di Plafon, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati

Berita Batam by Berita Batam
Maret 29, 2019
0
Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati
Foto : RH/beritabatam.co

Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Teuku Safrizal, terdakwa kepemilikan 3.135 gram akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dengan memakai baju berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terdakwa Teuku Safrizal terlihat tertunduk lesuh, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan surat dakwaan.

RELATED POSTS

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan JPU, Terdakwa Teuku Safrizal ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang didalam sebuah kamar warung makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang di dalam arung makan Mie Aceh, yang terletak di Ruli Simpang Dam, Mukakuning,” Kata Immanuel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Immanuel, anggota ResNarkoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastickkemasan merk Daguanyin seberat 3.135 gram.

Pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik kawannya yang bernama Mufid (belum tertangkap/DPO) yang sedang berada di Aceh. Ia (Teuku Safrizal – red) hanya di suruh menjaga dan akan mendapatkan upah apabila pemiliknya sudah tiba di batam.

“Dari pengakuannya, terdakwa hanya di suruh oleh pemilik barang untuk menjaga apabila ada Razia dari polisi. Bila sudah aman, ia akan di upa oleh Mufid setelah sampai di Batam,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa Teuku Safrizal diancam dengan Undang – undang narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 Tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang di ketuai Reni Pitua Ambarita didampingi Marta dan Egi Novita menunda persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login https://batamsatudata.bpbatam.go.id/en/account/login
https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • Selamat! Tiga Atlet Batam Raih Medali HIS Open Archery Champioship di Malaysia
(09-11/08/24)
Foto: MCB

    Selamat! Tiga Atlet Batam Raih Medali HIS Open Archery Champioship di Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Keluarga Asal Rempang Bergeser dari Hunian Sementara Menuju Rumah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BP Batam Pastikan Rempang Eco-City Masih Masuk Proyek Strategis Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Semangat Berkurban dan Berbagi Warnai Peringatan Iduladha 1446 H di Kota Batam
Foto: BP Batam

Semangat Berkurban dan Berbagi, Idul Adha 1446 H di Kota Batam

Juni 7, 2025
PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi
Foto: Istimewa

PT Elnusa Petrofin Hijaukan Jalur Distribusi Energi melalui Penanaman 9.292 Pohon

Juni 7, 2025
Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Pengembangan Investasi di Batam
Foto: BP Batam

Luncurkan Tennet2GW HVDC Project, PT Mc Dermott Indonesia Dongkrak Investasi di Batam

Juni 4, 2025
Foto: Rumawi

Pertumbuhan Ekonomi Batam Tahun 2025 diperkirakan 6,8-7,5 Persen

Juni 3, 2025
Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih
Foto: Istimewa

Divre IV Tanjungkarang Angkut 14.914 Penumpang Selama Libur Panjang Isa Almasih

Juni 3, 2025
Juni 2025
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In