beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Simpan 3.135 Gram Sabu di Plafon, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati

Berita Batam by Berita Batam
Maret 29, 2019
0
Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati
Foto : RH/beritabatam.co

Simpan 3.135 Gram Sabu di Atas Plafon Rumah, Teuku Safrizal Terancam Hukuman Mati Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Teuku Safrizal, terdakwa kepemilikan 3.135 gram akhirnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Dengan memakai baju berwarna merah khas tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Terdakwa Teuku Safrizal terlihat tertunduk lesuh, pada saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Immanuel membacakan surat dakwaan.

RELATED POSTS

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Berdasarkan Surat dakwaan yang di bacakan JPU, Terdakwa Teuku Safrizal ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang didalam sebuah kamar warung makan Mie Aceh, Ruli Simpang Dam Muka Kuning, Kec.Sei Beduk, Kota Batam.

“Terdakwa ditangkap oleh anggota ResNarkoba Polresta Barelang di dalam arung makan Mie Aceh, yang terletak di Ruli Simpang Dam, Mukakuning,” Kata Immanuel.

Pada saat dilakukan penggeledahan, Lanjut Immanuel, anggota ResNarkoba berhasil mengamankan 3 bungkus narkotika jenis serbuk Kristal sabu yang dibungkus plastik transparan dan dibungkus lagi dengan plastickkemasan merk Daguanyin seberat 3.135 gram.

Pengakuan terdakwa, barang haram ini merupakan milik kawannya yang bernama Mufid (belum tertangkap/DPO) yang sedang berada di Aceh. Ia (Teuku Safrizal – red) hanya di suruh menjaga dan akan mendapatkan upah apabila pemiliknya sudah tiba di batam.

“Dari pengakuannya, terdakwa hanya di suruh oleh pemilik barang untuk menjaga apabila ada Razia dari polisi. Bila sudah aman, ia akan di upa oleh Mufid setelah sampai di Batam,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Atas perbuatannya terdakwa Teuku Safrizal diancam dengan Undang – undang narkotika dan terancam hukuman penjara selama 20 Tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati,” pungkas Immanuel.

Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, Majelis hakim yang di ketuai Reni Pitua Ambarita didampingi Marta dan Egi Novita menunda persidangan pekan depan agenda pemeriksaan saksi. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Foto: Istimewa
Nasional

Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE

Mei 19, 2023
Dukung Peningkatan Sektor Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader
Foto: BP Batam
Batam

Dukung Pariwisata, Muhammad Rudi Terima Penghargaan Indonesia Visioner Leader

Mei 19, 2023
BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri
Foto: BP Batam
Batam

BP Batam Tanggapi Keluhan Pemadaman Listrik di Kawasan Industri

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Apresiasi Dukungan Masyarakat Dalam Pembangunan Kota Batam

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Bahas Tata Kelola Lahan dan Limbah, BP Batam Terima Kunjungan Studi Banding PPK Kemayoran

Mei 19, 2023
Foto: BP Batam
Batam

Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

Mei 17, 2023

Discussion about this post

https://beritabatam.co/wp-content/uploads/2023/09/Video-Legam-Indonesia.mp4

Popular Stories

  • dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

    Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muhammad Rudi Berbagi Pengalaman Kepemimpinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Penyelesaian Tie-in Agreement (TIA) untuk proyek pipa West Natuna Transportation System (WNTS) – Pulau Pemping menjadi titik krusial yang membuka jalan dimulainya pembangunan fisik pipa gas WNTS–Pemping sekaligus memastikan kesiapan PLN EPI dalam menyerap gas domestik dari Natuna.
Foto: PLN

PLN EPI Sepakati Perjanjian Penyambungan Pipa Dengan Operator West Natuna Group

Februari 5, 2026
Direktorat Pengamanan (Ditpam) Aset dan Kawasan BP Batam bersama TNI dan Polri melaksanakan penertiban tambang pasir ilegal di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Hang Nadim pada Rabu (04/02/26).
Foto: BP Batam

Ditpam BP Batam Bersama TNI dan Polri Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di KKOP Bandara

Februari 5, 2026
dialog dan penjajakan kemitraan dengan institusi pendidikan, riset, dan pengembangan keahlian berskala internasional pada 2-3/02/2026.
Foto: Istimewa

Universitas Islam As-syafi’iyah Perluas Jejaring Global di Persatuan Emirat Arab

Februari 5, 2026
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, meninjau kondisi empat waduk yang menjadi sumber air bersih masyarakat Batam, Sabtu (31/01/26)
Foto: BP Batam

Tinjau Kondisi 4 Waduk, Waka BP Batam Pastikan Progres Perbaikan Pipa Distribusi dan Ketahanan Air Terjaga

Februari 3, 2026
Jumat (23/1/2026)
Foto: BP Batam

Kunker Antar Pulau, BP Batam Pelajari Pengelolaan Layanan Hiperbarik

Januari 25, 2026
Februari 2026
S S R K J S M
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
232425262728  
« Jan    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In