Batam | beritabatam.co – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menegaskan perannya dalam melindungi Warga Negara Indonesia. Sepanjang Agustus 2026, petugas mencatat telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 955 orang yang terindikasi akan bekerja ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia PMI secara nonprosedural.
Langkah ini merupakan bentuk intervensi langsung negara untuk mencegah terjadinya eksploitasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang TPPO terhadap WNI di luar negeri.
Berdasarkan data Kantor Imigrasi Batam, mayoritas penundaan dilakukan di pelabuhan-pelabuhan internasional yang menjadi pintu keluar utama menuju negara tetangga.
Rinciannya:
– Pelabuhan Batam Centre: 807 orang
– Pelabuhan Citra Tritunas: 105 orang
– Pelabuhan Gold Coast Bengkong: 36 orang
– Pelabuhan Nongsa Pura: 5 orang
– Bandara Hang Nadim: 2 orang
Tingginya angka di Pelabuhan Batam Centre menunjukkan betapa rawan jalur ini dimanfaatkan untuk keberangkatan PMI ilegal.
Langkah pengetatan ini sejalan dengan Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Dalam instruksinya, Dirjen mengamanatkan seluruh jajaran Imigrasi untuk memperkuat pengawasan keimigrasian serta memberikan perlindungan hukum yang nyata dan preventif bagi masyarakat.
“Imigrasi Batam berkomitmen penuh memastikan setiap WNI mendapatkan perlindungan negara secara optimal sebelum melangkah ke luar negeri,” tegas perwakilan Kantor Imigrasi Batam.
Dengan letak geografis Batam yang strategis dan berbatasan langsung dengan negara tetangga, wilayah ini memang kerap menjadi titik rawan perlintasan pekerja migran ilegal.
Untuk itu, Imigrasi Batam mengimbau seluruh masyarakat yang berniat bekerja ke luar negeri agar selalu menempuh jalur resmi dan prosedural. Hal ini penting demi menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan selama bekerja di negara tujuan.
Imigrasi juga menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait di pelabuhan dan bandara untuk memutus rantai perekrutan PMI nonprosedural di wilayah Kepri. (Ben)










Discussion about this post