beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Senin, September 21, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui

Berita Batam by Berita Batam
April 10, 2019
0
Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui
Foto : RH/beritabatam.co

Selundupkan Sabu via Bandara, Asratul di Vonis 10 Tahun Bui Foto : RH/beritabatam.co

Batam | beritabatam.co : Terbukti melanggar undang – undang Narkotika, Asratul Ikhlas, pemuda yang nekad menyelendupkan 150 gram sabu via bandara di Vonis dengan pidana penjara 10 tahun.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Jasael didampingi Mangapul, Efrida di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (9/4/2019). 

Berdasarkan Amar putusan yang di bacakan Ketua Majelis hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dianggap bertentangan dengan program pemerintah tentang pemberantasan peredaran narkoba.

Sementara itu, hal yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Perbuatan terdakwa, kata Jasael,  modus yang di lakukan tedakwa untuk menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui bandara Internasional Hang Nadim Batam merupakan suatu tindak kejahatan, sehingga tidak ada alasan pemaaf untuk membebaskan terdakwa dari segala jeratan hukum.

Perbuatan terdakwa Asratul Ikhlas telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Sebagaimana Dakwaan Pertama dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rosmarlina Sembiring.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 Tahun,” Kata Jasael membacakan amar putusannya.

Selain hukuman penjara,  terdakwa juga di hukum untuk membayar denda sebesar 1 miliar rupiah, Subsider 6 bulan kurungan.

“Apabila denda sebesar 1 miliar Rupiah tidak di bayarkan oleh terdakwa, maka akan di ganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara pada saat terdakwa hendak melakukan Check In di Counter Lion Air Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Dari kecurigaan tersebut, Terdakwa Asratul langsung diamankan ke kantor Bea dan Cukai bandara, kemudian di bawa ke Rumah Sakit Awal Bross untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari Hasil Pemeriksaan, Petugas berhasil menemukan 2 bungkus Narkotika jenis sabu seberat 150 gram yang dibungkus plastic transparan dibalut dengan lakban warna hitam dan dibungkus lagi dengan kondom yang disimpan didalam anus. (RH)

 

ShareTweetSend

Related Posts

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa
Batam

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id
Kepri

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa
Batam

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Foto: Istimewa

    Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Pemberian Penghargaan Atas Pendampingan Hukum Penyelesaian PNBP Sewa Perairan Tersus, Minggu, 21 September 2026.
Foto: Istimewa

Sinergi BP Batam dan Kejari Batam Selesaikan PNBP Sewa Perairan Tersus Rp18,82 Miliar

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

Gebyar Melayu Pesisir 2026: Penguatan Warisan Melayu untuk Transformasi Ekonomi yang Inklusif

September 21, 2026
Foto: Istimewa

Nasib 1.025 Pekerja PT Gimli Batam: Manajemen Kabur, Gaji Tak Dibayar, Hak Menggantung

September 21, 2026
Foto: Kepriprov.go.id

SK Pengangkatan 7 Anggota KPID Kepri Dibatalkan PT TUN Medan, Ini Respons Pemprov

September 20, 2026
Foto: BP Batam

8 Rumah Ditertibkan Timdu, BP Batam Imbau Masyarakat Berhati-hati dalam Memilih Hunian Kavling

September 20, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version