
Batam | beritabatam.co : Setelah dibacakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP.
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Rosmarlina sembiring menuntut kepada terdakwa dengan Pidana terhadap Terdakwa dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangkan selama Terdakwa berada dalam masa tahanan.
Sementara dalam pledoinya yang digelar di Pengadilan Negeri Batam, Kamis pagi (21/11/2019), Penasehat Hukum Tahir Ferdian Alias Lim Chong Peng menyatakan Kliennya tidak terbukti bersalah dan mengharapkan Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Dalam pledoinya dijelaskannya terdakwa tidak terbukti menjual atau memiliki seperti yang dituduhkan kepada terdakwa karna menurutnya saham itu adalah milik terdakwa 100 persen berdasarkan adanya perjanjian peminjaman dana pemegang saham yang tidak dikembalikan oleh pelapor sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Dalam perjanjian itu disebutkan pihak pertama yakni terdakwa berhak untuk mengambil saham keseluruhan dan terdakwa bebas memiliki saham maupun untuk mengalihkan kepada pihak lain untuk pelunasan pembayaran jelas Supriyadi.
Penasehat Hukum terdakwa juga menyampaikan dalam pledoinya terdakwa harus bebas dari segala dakwaan atau setidak tidaknya dinyatakan bebas dari hukum.
Menurutnya, pelapor sebagai saksi korban keterangannya tidak ada dipersidangan, tetapi hanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Ini jelas sangat bertentangan dengan kaidah kaidah dalam rangka pembuktian,” ucap penasehat hukum terdakwa.
“Bagaimana yang mulia yang memeriksa dan mengadili perkara pun memutuskan perkara ini kalau saksi korban tidak pernah diperiksa juga di persidangan,” ucap nya.
Perkara Penggelapan PT Taindo Citratama yang dilaporkan direkturnya sering menjadi perhatian publik. Ada pula insiden pria asal Surabaya yang mengaku kehilangan uang sebesar 1.4 miliar yang teriak teriak kepada terdakwa Tahir Ferdian usai sidang beberapa pekan lalu.
Pria itu teriak ke arah terdakwa yang berstatus tahanan kota itu, saat akan naik ke mobil dengan nada keras. Ia meminta uangnya dikembalikan. Apalagi ia mendengar di persidangan, kalau terdakwa memberikan suntikan dana sebesar 9 miliar ke PT Taindo Citratama. (Ben)














Discussion about this post