Pangkalpinang | beritabatam.co – Tim kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL resmi mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Gugatan itu untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Dr. Andi Kusuma oleh pihak kepolisian.
Hal tersebut disampaikan Wandi, S.H., salah satu kuasa hukum Dr. Andi Kusuma, usai mendaftarkan permohonan di PN Pangkalpinang, Kamis [27/08/26].
“Alhamdulillah hari ini saya dan rekan sudah keluar dari pengadilan. Kami hari ini sudah resmi mengajukan gugatan Praperadilan dan nomor perkaranya sudah dapat. Insyaallah sidang praperadilan ini nanti di tanggal 17 September untuk sidang pertamanya,” ujar Wandi.
Berdasarkan penelusuran Sistem Informasi Penelusuran Perkara [SIPP] PN Pangkalpinang, gugatan terdaftar pada Senin, 24 Agustus 2026 dengan Nomor Perkara: 5/Pid.Pra/2026/PN Pgp.
Dalam perkara ini, pihak Termohon adalah Kepala Kepolisian Negara RI Cq Kapolda Kepulauan Bangka Belitung Cq. Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung. Gugatan secara spesifik mempermasalahkan sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka.
Wandi menegaskan pengajuan praperadilan merupakan bentuk perlawanan hukum karena pihaknya meyakini adanya ketidakadilan dalam proses yang menjerat kliennya.
“Mohon doanya dari sekalian, kami selaku kuasa hukum Dr. Andi dengan rasa ketidakadilan ini maka kami tetap melakukan upaya hukum kepada klien kami yang di Lapas. Kami mendoakan tetap sehat, semangat, bahwa ini bukan akhir dari suatu perjuangan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
“Tentu sudah menjadi hak dan kewajiban kami sebagai penasihat hukum yang diberi kuasa untuk berupaya hukum dengan sebaik-baiknya demi hak hukum seorang klien kami yang dikriminalisasi dan dizalimi oleh banyak pihak dalam hal ini,” tutup Wandi.
Sidang perdana praperadilan dijadwalkan digelar pada 17 September 2026 di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. (Ben)











Discussion about this post