Batam | beritabatam.co – Satuan Samapta (Sat Samapta) Polresta Barelang melakukan patroli pemantauan pasca hujan di sejumlah titik rawan di Kota Batam, Jumat (5/6/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi genangan air, banjir, maupun pohon tumbang yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan keselamatan pengguna jalan.
Patroli yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut dipimpin Kasat Samapta Polresta Barelang, AKP Satri Putra, S.E., M.H., bersama personel regu patroli dan Unit Turjawali Sat Samapta.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran pemantauan antara lain Jalan Duyung di depan Mako Satpolair, Jalan Trans Barelang, kawasan depan Perumahan GMP Sei Beduk, serta Jalan Gajah Mada, Kecamatan Sekupang.
Dalam kegiatan tersebut, personel melakukan patroli mobile sekaligus pengecekan langsung terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar. Petugas juga melaksanakan pengaturan lalu lintas di beberapa titik guna mengantisipasi kemacetan maupun kecelakaan yang berpotensi terjadi setelah hujan dengan intensitas tinggi.
AKP Satri Putra mengatakan, patroli pasca hujan merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk memastikan kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.
“Melalui patroli ini, kami memastikan kondisi wilayah tetap aman pasca curah hujan, mengantisipasi potensi genangan air maupun pohon tumbang, serta menjaga kelancaran arus lalu lintas. Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang beraktivitas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, petugas tidak menemukan adanya genangan air yang menghambat arus lalu lintas maupun pohon tumbang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Seluruh lokasi yang dipantau terpantau dalam kondisi aman, lancar, dan kondusif.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap perubahan cuaca yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Warga juga diminta segera melaporkan apabila menemukan pohon tumbang, genangan air, atau kondisi lain yang berpotensi mengganggu keselamatan dan ketertiban masyarakat.
Untuk pelaporan keadaan darurat maupun kebutuhan layanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis. (red)














Discussion about this post