Batam | beritabatam.co : Personel Polsek Batu Aji dan Tim Pamapta Polresta Barelang bergerak cepat memediasi dugaan penarikan kendaraan oleh debt collector di kawasan Planet Futsal, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Minggu 17 Mei 2026.
Tindakan cepat dilakukan usai menerima laporan warga melalui layanan darurat 110 atas nama Edi. Kehadiran polisi bertujuan mencegah potensi gangguan kamtibmas dan memberi rasa aman kepada masyarakat.
Ps. Kapolsek Batu Aji AKP Bayu Rizki Subagyo, mengatakan personel gabungan langsung menuju lokasi setelah menerima laporan. Tim yang diterjunkan terdiri dari Pamapta 1 Polresta Barelang, Pawas Polsek Batu Aji, Unit Patroli, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam Polsek Batu Aji.
Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas melakukan pengecekan situasi dan menggali informasi dari pihak yang berada di lokasi. Dugaan penarikan kendaraan terjadi karena tunggakan angsuran selama lima bulan.
Polisi tidak hanya melakukan pendataan dan dokumentasi, tetapi juga memfasilitasi mediasi antara pihak debt collector dan debitur. Pendekatan persuasif diambil agar masalah selesai secara baik tanpa menimbulkan keributan.
Hasilnya, kedua belah pihak mencapai kesepakatan. Pihak debt collector membatalkan penarikan kendaraan, sementara debitur berjanji melunasi angsuran paling lambat 20 Juni 2026. Situasi di lokasi kembali aman, tertib, dan kondusif.
Polresta Barelang melalui Polsek Batu Aji mengimbau masyarakat tidak ragu menghubungi Call Center 110 jika membutuhkan bantuan polisi atau menemukan gangguan kamtibmas. Layanan bebas pulsa ini aktif 24 jam sebagai bentuk komitmen Polri memberikan pelayanan cepat, tepat, dan profesional. (ben)













Discussion about this post