Batam | beritabatam.co : Wacana pelibatan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) dalam optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kota Batam menuai polemik. Rencana yang dijadwalkan mulai berjalan pada tahun 2027 ini memicu pro dan kontra, baik dari masyarakat maupun perangkat lingkungan itu sendiri.
Menanggapi isu yang berkembang, Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memberikan klarifikasi tegas.
Kepala Diskominfo Kota Batam, Rudi Panjaitan, menegaskan bahwa wacana tersebut banyak disalahartikan oleh publik. Ia meluruskan bahwa RT/RW tidak akan ditugaskan untuk menagih pajak secara door to door ke rumah warga.
“Ini bukan penambahan objek pajak baru, melainkan intensifikasi. RT/RW hanya memainkan peran strategisnya untuk memberikan edukasi dan menyadarkan warga tentang kewajiban pajak. Nantinya, RT/RW akan merekomendasikan warganya untuk menjadi Kader Pajak,” jelas Rudi dalam program Batam Menyapa di Pro 1 RRI Batam, Senin (03/08/26).
Dijelaskan Rudi, Kader Pajak inilah yang nantinya akan bermitra dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk membantu warga mengurus kendala administrasi kendaraan, seperti pemutakhiran data jual-beli yang belum dibalik nama.
Sementara untuk proses pembayaran pajak, ditegaskan Rudi, tetap dilakukan melalui loket resmi Samsat atau kanal pembayaran resmi seperti minimarket yang telah bekerja sama dengan Bapenda.
Langkah jemput bola ini, kata Rudi, terpaksa dilakukan menyusul rendahnya realisasi target Pajak Kendaraan Bermotor. Dari target sekitar Rp60–70 miliar, capaian pada semester pertama baru menyentuh angka Rp22–24 miliar.
Padahal, dana pajak tersebut sangat krusial untuk menopang berbagai program pembangunan prioritas, mulai dari perbaikan infrastruktur jalan, penanganan banjir, hingga program bantuan sosial untuk lansia.
Di sisi lain, Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Kepulauan Riau, Ismeth Abdullah, mengungkapkan fakta berbeda di lapangan. Berdasarkan hasil resesnya di 26 titik se-Kepulauan Riau, banyak perangkat RT/RW yang menyatakan keberatan.
“Mereka (RT/RW) merasa tugas sehari-hari seperti menjaga kebersihan, gotong royong, dan keamanan lingkungan sudah cukup berat. Mereka merasa kagok dan sungkan jika harus mendata kendaraan warganya sendiri, apalagi mereka dipilih oleh warga, bukan berstatus ASN,” ungkap Ismet.
Menurut Ismet, pendekatan dengan mendatangi ranah rumah tangga warga untuk urusan pajak sangat berisiko menyinggung privasi. Ia menyarankan agar pemerintah lebih mengedepankan intensifikasi razia kendaraan di jalan raya yang dinilai lebih efektif dan tidak membebani RT/RW.
Penolakan juga datang langsung dari warga. Irfan, salah seorang warga Bengkong yang menjadi pendengar program tersebut, menyuarakan keengganannya membayar pajak bukan karena tidak patuh, melainkan akibat krisis kepercayaan terkait isu korupsi pengelolaan pajak di tingkat nasional.
Menanggapi hal itu, Ismet Abdullah berjanji akan membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat untuk mencari solusi pemulihan kepercayaan publik terhadap pengelolaan pajak negara.
Selain isu pajak, Ismet juga menyoroti berbagai persoalan mendesak lain yang ia serap selama reses, seperti mahalnya harga sembako, buruknya konektivitas antar-pulau yang memaksa pasien sakit menempuh perjalanan laut puluhan jam untuk dirujuk, serta pemadaman listrik parah di luar wilayah Batam.
Saat ini, DPD RI terus mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang. Aturan ini diharapkan mampu memberikan porsi Dana Alokasi Khusus yang lebih besar dari negara untuk memperbaiki taraf hidup, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur bagi jutaan masyarakat di wilayah perbatasan dan kepulauan. (Ben)













Discussion about this post