Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26), sehari sebelum press release dikeluarkan pada Rabu (03/06/26).
Kasus ini terungkap setelah korban, anak perempuan berinisial KD (7), menyampaikan kepada keluarga bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku. Peristiwa terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Ayah korban, AD (26), yang saat itu berada di Batam Centre, menerima informasi dari keluarga sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung mendatangi Polsek Bengkong untuk melapor.
Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar lebih dulu mengamankan J. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan situasi tetap kondusif. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju warna abu-abu biru, satu celana panjang biru dongker, dan satu celana dalam warna krem. Korban mengalami trauma psikologis dan ketidaknyamanan fisik, sehingga membutuhkan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait.
J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan relasi kuasa.
Polresta Barelang menegaskan komitmennya melindungi anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (***)













Discussion about this post