beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Pria (47) di Batam ditangkap Polisi Atas Dugaan Asusila terhadap Anak (7)

Berita Batam by Berita Batam
Juli 5, 2026
0
Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26) Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang mengamankan seorang pria berinisial J (47) yang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Penangkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Bengkong pada Senin (01/06/26), sehari sebelum press release dikeluarkan pada Rabu (03/06/26).

Kasus ini terungkap setelah korban, anak perempuan berinisial KD (7), menyampaikan kepada keluarga bahwa ia mengalami perlakuan tidak pantas dari terduga pelaku. Peristiwa terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 12.15 WIB di kawasan Bengkong Harapan, Kelurahan Bengkong Laut. Ayah korban, AD (26), yang saat itu berada di Batam Centre, menerima informasi dari keluarga sekitar pukul 13.10 WIB dan langsung mendatangi Polsek Bengkong untuk melapor.

Sebelum laporan resmi dibuat, warga sekitar lebih dulu mengamankan J. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Patroli dan Unit Reskrim Polsek Bengkong yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Apriadi mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan memastikan situasi tetap kondusif. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Bengkong untuk diperiksa lebih lanjut.

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu baju warna abu-abu biru, satu celana panjang biru dongker, dan satu celana dalam warna krem. Korban mengalami trauma psikologis dan ketidaknyamanan fisik, sehingga membutuhkan pendampingan dari keluarga dan pihak terkait.

J dipersangkakan melanggar Pasal 415 huruf b dan atau Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Pasal tersebut mengatur perbuatan cabul terhadap anak dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun bagi siapa saja yang menggunakan bujukan, tipu muslihat, atau penyalahgunaan relasi kuasa.

Polresta Barelang menegaskan komitmennya melindungi anak dan menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan anak. Masyarakat diimbau segera melapor jika mengetahui tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui Call Center Polri 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Nasional

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026
Nasional

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026
Kepri

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sembang Budaye LAM, Amsakar: Budaya Melayu Perkuat Identitas dan Pariwisata Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sukses di Layar Lebar, Ghost in the Cell Bakal Hantui Panggung Teater

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Di hadapan Anggota DPR RI, Kepala BP Batam Tegaskan Bentrok Setokok Murni Sengketa Lahan

September 18, 2026

Blak-blakan Li Claudia Chandra soal Krisis Air Batam: “Kami Sedang Merapikan, Mudah-mudahan Ada Solusi Secepatnya”

September 18, 2026

AJI Gelar Festival Media Nasional 2026: Cetak Sejarah di Dua Kota, Dorong Pulau Penyengat Jadi Warisan Dunia

September 18, 2026

Defisit Air Mengintai Batam di 2028, Ini Strategi BP Batam

September 18, 2026

Kapolda Kepri Tindak Tegas Aksi Premanisme di Setokok, Ajak Masyarakat Wujudkan Batam Aman dan Kondusif

September 18, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version