Jakarta | beritabatam.co – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK menyatakan mendukung penyesuaian draf Rancangan Undang-Undang RUU Perampasan Aset. Penyesuaian ini dinilai penting agar regulasi tersebut selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana KUHAP yang baru.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan, penyesuaian adalah konsekuensi logis dari berlakunya aturan pidana baru.
“RUU Perampasan Aset harus disesuaikan dengan KUHP baru saat terbit nanti. Jadi, harus ada penyesuaian terhadap draf RUU Perampasan Aset yang diajukan pemerintah,” ujar Ivan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (01/09/26).
Perjalanan RUU Perampasan Aset terbilang panjang. Regulasi ini pertama kali diinisiasi PPATK pada 2008 dan selesai dibahas di tingkat antar-kementerian pada 2010. Draf aturan itu kemudian diserahkan ke DPR di tahun yang sama, hingga akhirnya kembali masuk dalam Program Legislasi Nasional Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.
Urgensi pengesahan semakin mendesak melihat rekam jejak kejahatan finansial di Indonesia. Berdasarkan Peta Risiko Nasional Pencucian Uang yang disusun PPATK pada 2015, 2018, 2021, dan 2026, tindak pidana korupsi secara konsisten menempati posisi puncak sebagai sumber utama Tindak Pidana Pencucian Uang TPPU. Korupsi ditegaskan sebagai kejahatan luar biasa extraordinary crime yang harus menjadi musuh bersama.
Meski draf perlu disesuaikan dengan KUHP dan KUHAP baru, PPATK memastikan substansi utama RUU ini tidak berkurang.
RUU Perampasan Aset tetap menjadi instrumen penting untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana dan mengembalikan kerugian negara. Selain sinkronisasi dengan KUHP, substansi RUU juga perlu diselaraskan dengan UU Tindak Pidana Korupsi dan UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Penyesuaian regulasi ini bukan berarti mengubah tujuan utamanya. Semangatnya tetap tegas dan sama: memastikan bahwa harta kekayaan yang berasal dari hasil tindak pidana tidak boleh dinikmati sedikit pun oleh pelaku dan dapat langsung dirampas untuk dikembalikan kepada negara,” tegas Ivan.
Ke depan, penguatan kerangka hukum perampasan aset ini diharapkan menjadi langkah krusial untuk mendukung penegakan hukum yang lebih efektif, sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset dari hasil kejahatan yang selama ini merugikan rakyat. (Ben)










Discussion about this post