Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan berupa perampasan telepon genggam milik seorang anak di kawasan Sagulung, Kota Batam. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua pelaku berinisial RA (23) dan ME (28) ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Sagulung pada Kamis (16/07/26) sekitar pukul 18.00 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris. Polisi bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan salah satu pelaku di kawasan Tembesi Lestari, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan RA. Dari hasil pemeriksaan awal, RA mengungkap keberadaan rekannya, ME, yang kemudian berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan yang sama.
Usai mengamankan kedua pelaku, polisi turut mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti sebelum membawa keduanya ke Mapolsek Sagulung untuk menjalani proses penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 17.58 WIB di depan D’Angel Pub, kawasan Top 100, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.
Saat itu korban berinisial C datang ke lokasi bersama anaknya, SS (6), menggunakan sepeda motor untuk menemui istrinya yang bekerja di Jackpot Alexis.
Korban kemudian masuk ke dalam lokasi untuk mengambil kunci rumah, sementara anaknya menunggu di depan sambil memainkan telepon genggam.
Tidak lama kemudian, saat korban kembali, anaknya mengaku telepon genggam yang sedang digunakannya telah dirampas oleh orang tak dikenal.
Barang yang diambil berupa satu unit handphone Vivo Y21D warna hitam beserta kartu SIM yang berada di dalamnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3 juta dan langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Sagulung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Saat ini, keduanya masih menjalani proses hukum di Polsek Sagulung, sementara penyidik terus melengkapi alat bukti dan berkas perkara.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal, terutama dengan mengawasi anak-anak saat berada di tempat umum.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan keamanan melalui Layanan Polisi 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam. (Hum)













Discussion about this post