Batam | beritabatam.co : Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil menangkap 1 pelaku inisial SH (35 Tahun) atas Tindak Pidana Pertolongan Jahat / Penadahan Motor Curian bertempat di Pinggir Jalan Depan PT. Satnusa Persada Kel. Kampung Pelita Kec. Lubuk Baja – Kota Batam. Selasa (24/08/21)
Berawal pada hari Kamis (05/08/21) sekira pukul 04.00 WIB, korban baru saja tiba di Pasar Tos 3000 Kec. Lubuk Baja – Kota Batam untuk berjualan. Setelah itu, korban pun memarkirkan sepeda motornya tepat di parkiran pasar Tos 3000.
Korban pun berjualan seperti biasa. Lalu sekira pukul 06.00 WIB korban selesai berjualan dan akan pulang kerumahnya. Sesampainya di parkiran, korban mendapati sepeda motornya telah hilang dan akhirnya korban pun membuat laporan ke Polsek Lubuk Baja.
Menerima laporan korban Tim Opsnal Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dilapangan.
Selasa (24/08/21) sekira pukul 13.00 Wib, Tim opsnal Polsek Lubuk Baja telah berhasil melakukan penangkapan terhadap Pelaku SH (35 Tahun) di sekitaran Perumahan Orchard Park Kec. Batam Kota – Kota Batam.
Selanjutnya terhadap tersangka beserta barang bukti yang didapatkan, dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 sepeda motor, 1 kunci sepeda motor, 1 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Budi Hartono, SIK Membenarkan adanya tindah pidana pertolongan jahat / penadah motor curian yang saat ini pelaku SH (35 Tahun) sudah diamankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. (***)














Discussion about this post