beritabatam.co
  • Home
  • Kepri
  • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
Kamis, September 24, 2026
  • Login
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Jambret yang Meresahkan di Jalan Raya Mata Kucing

Pelaku ES (23) dan YLH (23) diamankan di Kavling Sagulung Kota Batam

Berita Batam by Berita Batam
Oktober 18, 2023
0
Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Jambret yang Meresahkan di Jalan Raya Mata Kucing

Polsek Batam Kota Berhasil Ringkus Pelaku Jambret yang Meresahkan di Jalan Raya Mata Kucing, (13/10/23) Foto: Istimewa

Batam | beritabatam.co : Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH gelar Konferensi Pers pengungkapan 2 pelaku pencurian dengan kekerasan (Jambret), didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH dan Kanit Reskrim Iptu Fajar Bittikaka, STrk, di Mapolsek Batam Kota. Selasa (17/10/23).

Pelaku yang diamankan berinisial ES (23 tahun) dan LYH (23 tahun) yang berhasil di amankan di Kavling Sagulung Kota Batam pada tanggal 13 Oktober 2023.

Kejadian berawal pada Kamis tanggal 12 Oktober 2023 sekira pukul 21.00 wib korban inisial KS bersama temannya mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Depan Duta Mas mau kearah Botania Garden, kemudian dari belakang sebelah kanan datang para pelaku membawa sepeda motor dan melihat korban duduk di boncengan membawa tas yang tali slempangnya bagian bahu.

Kemudian pelaku LYH langsung menarik kuat tas milik korban hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Yang menyebabkan korban mengalami patah di bagian tangan sebelah kiri dan para pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisi hp, kartu identitas, kartu ATM dan uang tunai sebesar Rp.100.000.

Besok paginya korban mengecek kartu ATM BCA nya ternyata saldo nya sebesar Rp.1.600,000 berhasil di ambil oleh pelaku atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.4.800.000.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Batam Kota melakukan penyelidikan di lapangan. Dan berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kavling sagulung dan mendapatkan barang bukti milik korban berupa HP Dan sisa uang korban sebesar Rp.400.000.

Polisi berhasil mengamankan alat bantu yang digunakan berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion kemudian para pelaku di bawa ke polsek Batam Kota untuk diproses lebih lanjut.

Kemudian dilakukan pengembangan terhadap kedua pelaku terungkap bahwa TKP yang di Mata Kucing Sekupang dilakukan juga oleh para pelaku dengan hasil kerugian korban uang tunai sebesar Rp.5.400.000 yang saat ini hanya berhasil mengamankan sisa kejahatan uang milik korban dari para pelaku sebesar Rp.1.400.000.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH mengatakan pelaku yang di amankan sebanyak 2 orang yang mana ES (23 tahun) berperan sebagai membawa sepeda motor dan LYH (23 tahun) berperan menaik tas korban. Pelaku melakukan aksinya secara acak jika ada kesempatan pelaku langsung melakukan aksinya.

Para Pelaku sudah menyiapkan sepeda motor untuk mencari para korban yang mengendarai sepeda motor ada membawa tas dan ketika melintas melihat korban membawa tas, pelaku langsung membuntuti dari belakang dan ketika situasi sedang sepi pelaku langsung menarik tas korban yang duduk di boncengan. Dengan menarik paksa tas korban tanpa menghiraukan korban jatuh dari motor atau tidak dan setelah berhasil mendapatkan tas milik korban langsung diambil barang yang berharga.

Para pelaku mengaku telah melakukan aksi jambret diberbagai tempat sejak bulan Agustus 2023 s.d Oktober 2023 sebanyak 7 kali dengan TKP di Tanjung Piayu sebanyak 3 kali, kemudian di TKP Sekupang sebanyak 2 kali, dan di Batam Centre sebanyak 2 kali.

Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang menggunakan sepeda motor jangan membawa tas di belakang, karena pelaku tidak mengetahui tas tersebut ada isi apa tidak, tapi pelaku beraksi terlebih dahulu dan ini dapat memancing pelaku melakukan aksi jambret dan dapat membahayakan korban.

Atas perbuatannya di kenakan Pasal 365 ayat 2 ke (2e) Jo Pasal 65 K.U.H.Pidana dengan Ancaman Penjara Paling Lama 9 Tahun Penjara. Ungkap Kapolsek Batam Kota AKP Sudirman, SH. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kepri

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026
Kepri

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026
Batam

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Hari Jadi Kepri ke-24, Rizki Faisal Dorong Penguatan Daerah Kepulauan dari Hukum hingga Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Mengenang 24 Tahun Kepri: Kisah Penolakan Induk, Gubernur ‘Ecek-ecek’, hingga Fatwa MA yang Bersejarah

September 24, 2026

Kecewa Kebijakan Utang dan Proyek Monumen, Tokoh Pejuang Kepri Huzrin Hood Absen di HUT ke-24 Kepri

September 24, 2026

Sekolah Terintegrasi Merah Putih di Rempang Mulai Dibangun, Ditargetkan Rampung Akhir 2028

September 24, 2026
Foto: Polresta Barelang

Sempat Mengaku Jadi Korban Curas, RS (40) Klarifikasi Luka akibat Percobaan Bunuh Diri

September 23, 2026

Babinsa Koramil 06/Senayang Imbau Warga Penaah Utamakan Keselamatan dan Tertib Berlalu Lintas

September 23, 2026
September 2026
S S R K J S M
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
282930  
« Agu    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Utama
  • Batam
  • Kepri
  • Nasional
  • Internasional
  • Viral
  • Hukrim

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version