Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.
Kapolresta mengatakan kasus viral di media sosial itu menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan keresahan dan konflik sosial di Kota Batam.
“Konferensi pers hari ini terkait pengungkapan tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia, yang dalam hal ini adalah salah satu suku yang ada di Kota Batam. Kasus ini cukup menarik perhatian publik dan menimbulkan keresahan. Dari adanya pengaduan pelapor, tidak sampai 24 jam pelaku berhasil diungkap dan diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang,” ujar Anggoro.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., menjelaskan kronologi kejadian. Peristiwa bermula pada Sabtu (30/5) sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Sagulung, ketika pelapor berinisial W (34) melihat tangkapan layar komentar di Facebook yang diduga berisi penghinaan terhadap Suku Melayu. Merasa keberatan sebagai masyarakat Melayu, pelapor kemudian melapor ke polisi.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan mengarah kepada seorang pria berinisial RS (37). Pada Senin (1/6) sekitar pukul 03.23 WIB, tim mengamankan RS di rumah kos kawasan Batu Aji. Pemeriksaan telepon genggam menunjukkan akun Facebook yang digunakan mengunggah komentar terhubung langsung dengan perangkat milik tersangka. RS mengakui akun tersebut miliknya dan ia yang menulis komentar tersebut.
Penyidik mengumpulkan alat bukti berupa keterangan saksi, barang bukti elektronik, dan hasil pemeriksaan akun media sosial. Senin (1/6) pukul 15.00 WIB, gelar perkara dilaksanakan dan RS ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan, RS mengaku menulis komentar setelah melihat unggahan video terkait penutupan penjualan daging babi di Sagulung. Di kolom komentar unggahan itu terdapat komentar yang menurut RS menyinggung Suku Batak. Merasa tersinggung, RS membalas dengan pernyataan merendahkan dan menghina Suku Melayu melalui akun Facebook miliknya.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit ponsel Oppo A78 warna hitam, akun Facebook yang digunakan, dan tangkapan layar komentar yang menjadi objek perkara. Akibat perbuatannya, timbul keresahan dan kebencian yang dirasakan masyarakat Melayu di Kota Batam.
RS dipersangkakan melanggar Pasal 242 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pernyataan di muka umum yang mengandung perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia berdasarkan etnis. Ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun.
Kapolresta menegaskan proses hukum terhadap tersangka akan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami pastikan kasus ini terus berjalan. Ini ranah pidana dan akan kami proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga telah melakukan pemeriksaan dengan ahli pidana sehingga unsur pidananya dinilai telah terpenuhi untuk diproses dengan pasal ujaran kebencian,” tegas Anggoro.
Ia juga mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial.
“Saring terlebih dahulu komentar maupun postingan yang akan disampaikan agar tidak menimbulkan keresahan, perpecahan, ujaran kebencian, ataupun hal yang bersifat provokatif. Ada aturan undang-undang yang dapat dikenakan kepada siapa saja yang melakukan pelanggaran hukum tersebut. Kami tegaskan, siapa pun yang melakukan ujaran kebencian akan kami tindak lanjuti dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kapolresta. (***)














Discussion about this post