beritabatam.co
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
PRICING
SUBSCRIBE
  • Home
  • Kepri
    • Batam
  • Internasional
  • Nasional
  • Viral
  • Hukrim
  • Figur
  • Olahraga
  • Opinion
No Result
View All Result
beritabatam.co
No Result
View All Result
Home Hukrim

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Berita Batam by Berita Batam
Juni 2, 2026
0
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), Foto: Polresta Barelang

Batam | beritabatam.co : Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (02/06/26), yang dipimpin langsung Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H.

Kapolresta menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan 12 tersangka terdiri dari 9 laki-laki dan 3 perempuan. “Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba yang tetap siaga meskipun berada dalam suasana libur panjang Iduladha demi menjaga Kota Batam dari ancaman peredaran gelap narkotika,” ujar Anggoro.

Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Dr. Arsyad Riyandi, S.IP., M.H. merinci barang bukti yang diamankan, yakni narkotika jenis sabu seberat 15,32 gram, ganja seberat 2.038,52 gram atau sekitar 2 kilogram, ekstasi sebanyak 327 butir berbagai merek, serta vape mengandung etomidate sebanyak 2.672 pieces berbagai merek. Menurut Arsyad, seluruh barang bukti itu diduga akan diedarkan di wilayah Kota Batam dan sekitarnya memanfaatkan meningkatnya mobilitas masyarakat saat libur panjang.

Dari estimasi nilai peredaran gelap, total barang bukti mencapai Rp8.206.038.080. Rinciannya, vape mengandung etomidate sekitar Rp8,01 miliar, sabu Rp18,38 juta, ekstasi Rp163,5 juta, dan ganja Rp8,15 juta.

Kapolresta menyebut dua kasus menjadi perhatian. Pertama, pengungkapan vape mengandung etomidate pada Sabtu (30/5) pukul 19.30 WIB di mana petugas mengamankan dua tersangka berinisial AL dan IKS. Barang bukti yang disita meliputi 88 vape bergambar Super Power, 626 vape bertuliskan bahasa Cina, 1.455 vape bertuliskan Tax, 403 vape bergambar segitiga merah, 100 vape bertuliskan Word Brother, 104 butir ekstasi merek Heineken kuning, 105 butir ekstasi bentuk granat biru, 57 butir ekstasi bentuk Minion, 49 butir ekstasi Heineken pink, dan 5 bungkus sabu. Para tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (1) Huruf a dan Ayat (2) Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 119 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Kedua, pengungkapan ganja sekitar 1.996,1 gram di sebuah kamar Ruko Puri Legenda, Batam Kota, pada Sabtu (30/5) pukul 18.00 WIB dengan dua tersangka berinisial AS dan IK. Petugas menggunakan metode controlled delivery dan menyita satu wrapping JNE, dua kardus cokelat, aluminium foil, serta ganja. Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolresta menegaskan komitmen Polresta Barelang memberantas narkotika tanpa mengenal hari libur. “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk terus hadir melindungi masyarakat dari ancaman peredaran gelap narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polresta Barelang. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkesinambungan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi bangsa,” tegas Anggoro.

Ia juga mengimbau masyarakat menjauhi narkoba karena merugikan diri sendiri dan keluarga, serta meminta warga segera melapor jika mengetahui peredaran narkotika. Polresta Barelang mengingatkan layanan Call Center 110 dapat diakses gratis 24 jam untuk pengaduan, laporan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas dan peredaran gelap narkotika. (***)

ShareTweetSend

Related Posts

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa
Nasional

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga
Nasional

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang
Hukrim

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa
Nasional

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Lembaga Adat Melayu Kepulauan Riau Kota Batam menggelar musyawarah dan sidang adat khusus pada Minggu, 1 Juni 2026, di aula kantor LAM Batam yang dihadiri puluhan ormas, tokoh adat, dan Panglima Suherman
Foto: Istimewa
Batam

LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

Juni 2, 2026
Foto: Akun Sosmen BRIN
Nasional

Salah Hitung Bulu Garuda di Poster Pancasila, BRIN Minta Maaf

Juni 2, 2026

Discussion about this post

Popular Stories

  • Kecelakaan beruntun melibatkan truk crane dan tiga mobil pribadi terjadi di kawasan Tiban Center, Jalan Gajah Mada, Kota Batam, Selasa (26/5/2026). Insiden diduga dipicu rem blong pada truk crane.
Foto: Istimewa

    3 Mobil Ringsek Ditabrak Truk Crane, Salah Satunya Mobil Pejabat BP Batam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LAM Kepri Batam Gelar Sidang Adat, Jatuhkan Sanksi untuk Raja Situmorang dan Larangan Jual Babi di Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Terbaru

Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, S.H., bersama Kuncoro Candrawinata, memenuhi undangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) di Jakarta (02/06/26)
Foto: Istimewa

Kuasa Hukum PT PMM Temui KSP, Bantah Tuduhan 15 Kontainer Radioaktif di Batam

Juni 2, 2026
Penasehat Hukum PT PMM Poltak Silitonga SH MH, menghadiri undangan dari Kantor Kepala Staf Kepresidenan untuk  memberikan klarifikasi dan menyangkal Tuduhan berita berita yang mengatakan bahwa PT MM diduga melakukan penyelundupan barang barang tambang berbahaya
(02/06/26)
Foto: Poltak Silitonga

Sengketa 15 Kontainer di Batam, PT. PMM Klaim Sudah Lolos Bea Cukai, Satgas PKH Sebut Dokumen Tak Sesuai

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana ujaran kebencian terhadap Suku Melayu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pengungkapan itu disampaikan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026)
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap Cepat Kasus Ujaran Kebencian terhadap Suku Melayu

Juni 2, 2026
Polresta Barelang berhasil mengungkap delapan laporan polisi tindak pidana narkotika selama periode libur Hari Raya Iduladha 25–31 Mei 2026. Pengungkapan itu diumumkan dalam konferensi pers di Lobby Polresta Barelang, Selasa (2/6/2026), 
Foto: Polresta Barelang

Polresta Barelang Ungkap 8 Kasus Narkotika Saat Libur Iduladha, 12 Tersangka Diamankan

Juni 2, 2026
Foto: Istimewa

BGN Perkuat Validasi Data Penerima MBG, Libatkan Sekolah hingga Pemerintah Daerah

Juni 2, 2026
Juni 2026
S S R K J S M
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  
« Mei    
beritabatam.co

www.beritabatam.co portal media online berbasis di kota Batam Kepulauan Riau, Indonesia  Bacalah…Cerdas

INFORMASI

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

FOLLOW US

Facebook Twitter Instagram Youtube

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Subscription
  • Category
  • World
  • Opinion
  • Landing Page
  • Buy JNews
  • Support Forum
  • Pre-sale Question
  • Contact Us

© 2022 BERITABATAM.CO - All Rights Reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Exit mobile version